Prosedur Pengajuan / Pemberian NISN Kepada Peserta Didik Madrasah Di Bawah Kemenag Tahun 2015

Yth. Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berikut saya share informasi seputar VerValPD di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 dari Bpk. Taufik Lone terkait informasi khusus tentang mekanisme pemberian NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) bagi Peserta Didik di bawah nauangan Kementerian Agama. Berikut informasi selengkapnya :

Kapan batas akhir VervalPD? VerVal PD akan berakhir apabila orangtua/wali murid, sekolah dan OPS sudah melaksanakan tertib administrasi data, artinya, data peserta didik yang di entrikan melalui Dapodik sesuai dengan data yang tercatat di lembaga yang berwenang mengeluarkan arsip/administrasi kependudukan, atau sesuai dengan berkas yang dinyatakan sah sebagai bukti oleh negara..


Prosedur pemberian NISN kepada Peserta didik di bawah Kemenag adalah sebagai berikut:

1.   Sekolah di bawah Kemenag mengirimkan data ke Kanwil kemenag bagian pendidikan.
2.   Kanwil Kemenag mengirimkan data tersebut ke kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
3.   Kemenag Pusat menuerahkan data yang terkumpul ke PDSP.
4.   PDSP melakukan penomeran dengan system.
5.  Data yang telah di proses di PDSP di push ke VervalPD untuk di verval oleh OP Sekolah di bawah Kemenag.

Demikian share info yang dari Bpk. Taufik Lone tentang mekanisme pengajuan NISN bagi Madrasah Kemenag di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Prosedur Pengajuan / Pemberian NISN Kepada Peserta Didik Madrasah Di Bawah Kemenag Tahun 2015"

Post a Comment