Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas 2015 V.3.0.2 Harus Melalui Persetujuan Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sahabat PTK yang berbahagia… Berikut share info penting mengenai pertanggung jawaban terhadap seluruh data-data yang telah dientry dan dikirim ke server pusat Dapodik serta hal-hal penting terkait pendataan Dapodikdas 2015 dari Bpk. Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas) sebagai berikut :

Untuk diperhatikan bagi seluruh PTK bahwasannya untuk seluruh data pokok pendidik (dapodik) wajib diketahui oleh seluruh elemen warga sekolah. Untuk itu setiap data yang dikirimkan dengan mekanisme sinkronisasi antara aplikasi yang ada di sekolah ke server pendataan di Kemdikbud harus melalui persetujuan kepala sekolah selaku stake holder tertinggi di satuan pendidikan.


Oleh sebab itu seluruh tenaga administrasi yang diberi tanggung jawab sebagai operator sekolah harus melaporkan kepada seluruh warga sekolah terhadap data yang sudah diinput dan akan dikirimkan. Dan kami menghimbau agar masing-masing PTK bisa mengakses lembar info PTK sebagai media pengawasan dan melaporkan kepada operator sekolah apabila ada data-data yang dianggap belum sesuai untuk meminimalisir kesalahan.

Ingat operator sekolah hanya petugas yang diberikan tugas untuk menginstal, entry data (input, ngetik data) dan mengirimkan data ke server Dapodik. Bukan petugas yang bertanggung jawab terhadap bisa atau tidaknya terbit SK TPP seorang PTK. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas 2015 V.3.0.2 Harus Melalui Persetujuan Kepala Sekolah"

Post a Comment