Panduan/Cara Mengubah Data Sertifikasi dan Data Diklat Tugas Tambahan Padamu Negeri 2015

Sahabat  Edukasi Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia… 

Bagi Rekan-rekan guru / PTK yang sudah bersertifikat pendidik dapat menyimpan dan mengubah rekam jejak berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan yang diikuti dan Sertifikasi yang diperoleh.

Untuk melakukan perubahan rekam jejak Diklat dan Sertifikasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1.   Pilih Menu "Sertifikasi & Diklat".

2.  Klik tanda plus (+) apabila anda ingin melakukan penambahan. Klik tanda panah yang terdapat pada bagian sebelah kanan untuk melakukan pemutakhiran. Terdapat 2 opsi yaitu "Hapus Data" untuk menghapus data dan Edit Data untuk melakukan perubahan data. Tampilan Menu Diklat dan Sertifikasi :

3.  Jika anda melakukan Penambahan Data (+) isilah data-data sesuai dengan yang dokumen yang berlaku pada kolom yang disediakan. Contoh Kolom Isian Sertifikasi Baru :

Contoh Kolom Isian Diklat Baru

4. Jika Anda melakukan perubahan, ubahlah data-data pada kolom yang disediakanContoh Kolom Isian Perubahan Data Sertifikasi :

Contoh Kolom Isian Perubahan Data Diklat

5.  Sistem akan menotifikasi anda untuk menjadikan permanen data anda. Klik "Jadikan Permanen" apabila anda ingin menjadikan permanen. Atau klik "Cek Kembali" untuk memperbaiki. Untuk melakukan pembatalan pengajuan Anda dapat klik "Batalkan Seluruh Perubahan Data".

Tampilan Permintaan Perubahan Data Permanen

6. Setelah Anda memastikan seluruh perubahan benar, maka anda dapat Klik "Setuju & Cetak Ajuan". Konfirmasi dan Cetak Ajuan :

7.  Cetaklah surat ajuan perubahan yang dikeluarkan oleh sistem dan bawalah sesuai Instansi tujuan surat yang tercetak untuk mendapatkan persetujuan perubahan data.

Demikian panduan cara edit / mengubah data Sertifikasi dan Diklat Guru di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari Kitab Siap Padamu Negeri yang dapat diunduh di http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan/Cara Mengubah Data Sertifikasi dan Data Diklat Tugas Tambahan Padamu Negeri 2015"

Post a Comment