Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara.

Dan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan.

Pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 diatur dengan PP / Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2015 oleh Presiden RI, ini, besaran gaji ke-13 yang akan diterima sebesar penghasilan gaji pada bulan Juni tahun 2015 dan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2015 akan dibayarkan / diberikan pada bulan Juli 2015 atau setelah bulan Juli 2015.

Berikut bunyi pasal demi pasal serta penjelasan dari PP No. 28 Tahun 2015 :

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.
2.   Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
3.   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.   Pejabat Negara adalah:
a.   Presiden dan Wakil Presiden;
b.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.   Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.    Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.    Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.   Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.    Gubernur dan wakil gubernur;
m.  Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
n.   Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5.   Penerima pensiun adalah:

a.   Pensiunan PNS;
b.   Pensiunan anggota TNI;
c.   Pensiunan anggota POLRI;
d.   Pensiunan Pejabat Negara;
e.   Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.    Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

6.   Penerima tunjangan adalah:
a.   Penerima Tunjangan Veteran;
b.   Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.   Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.   Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.   Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.    Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.   Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.   Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.    Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.    Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015.
(2)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e.   Calon PNS.
(3)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1)  Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
(2)  Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisihkekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3)  Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.   Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.   Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4)  Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
(5)  Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)  Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2015.
(2)  Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2015.

Pasal 5

(1)  Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2)  Apabila dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)  Penerima gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)  Penerima gaji dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI /Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(3)  Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1)  Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)  Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2015.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri dan Wakil Menteri.

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1.   PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2.   Anggota TNI;
3.   Anggota POLRI;
4.   penerima pensiun;
5.   penerima tunjangan;
6.   Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7.   pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
8.   Wakil Menteri.

b.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1.   PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2.   Gubernur dan Wakil Gubernur;
3.   Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” adalah:

1.   Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2.   Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3.   Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4.   Tunjangan Hakim;
5.   Tunjangan Panitera;
6.   Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
7.   Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
8.   Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1.   Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2.   Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3.   Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4.   Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5.   Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6.   Tunjangan Pengamanan Persandian;
7.   Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8.   Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
9.   Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10.    Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11.    Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
12.  Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
13.   Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.

Download selengkapnya PP No. 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2015 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan "

Post a Comment