Persyaratan / Cara Mengurus Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Beberapa dasar hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari daerah setempat yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Beberapa manfaat Akta Kelahiran di antaranya untuk masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus passport, perkawinan, bukti pewaris, dan lain-lain

Persyaratan Mengurus Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran di antaranya :

1.   Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2.   Nama identitas saksi kelahiran
3.   KK Orang Tua
4.   KTP Orang Tua
5.   Kutipan Akta Nikah / ISBAT Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6.   Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksanaan dan Denda Rp. 100.000,- bagi yang melaporkan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (Enam Puluh) dari sampai dengan 1 (Satu) Tahun sejak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
7.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri dan Denda Rp. 250.000 bagi yang melaporkan kelahiran melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
8.   Surat keterangan tempat tinggal orang tua pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
9.   Paspor bagi pemegang izin kunjungan

Demikian informasi mengenai persyaratan mengurus akta kelahiran di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Persyaratan / Cara Mengurus Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil"

Post a Comment