Syarat Administrasi Pencatatan Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan Anak di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagai dasar hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari daerah setempat yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat administrasi pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak selengkapnya adalah sebagai berikut :

A. Pencatatan Pengangkatan Anak :

1.   Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak
2.   Kutipan akta kelahiran
3.   KTP Pemohon
4.   KK Pemohon
5.   Bagi orang asing surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negeri setempat.
6.   Kutipan akta kelahiran anak warga negara asing; dan
7.   Paspor dan atau identitas lain orang angkat

B. Akta Pengakuan Anak :

1.   Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah
2.   Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3.   Kutipan akta kelahiran dan
4.   KK dari ayah biologis dan ibu kandung

C. Pencatatan Pengesahan Anak

1.   Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
2.   Kutipan Akta Kelahiran
3.   Kutipan Akta Perkawinan
4.   KK dan KTP Pemohon

Demikian informasi mengenai Syarat administrasi pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Syarat Administrasi Pencatatan Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan Anak di Dinas Dukcapil"

Post a Comment