Kriteria dan Syarat Peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang menggunakan 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yakni dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. 

Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan peserta yang dapat mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :

a.   Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.   Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Demikian share info mengenai syarat peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 berdasarkan Pedoman UKG Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kriteria dan Syarat Peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015"

Post a Comment