Pakaian/Seragam Dinas PNS/ASN Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Aturan tentang penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mulai di tahun 2020 ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah telah diundangkan tanggal 16 Maret 2020 sebagai berikut:

PMDN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, Menimbang bahwasannya : a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;


Kemudian, Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.   Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
5.   Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6.   Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
7.   Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
8.   Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
9.   Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Camat dan Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.

Pasal 2

(1)     ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)     Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

BAB II
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 3

(1)     Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a.   PDH;
b.   PSL; dan
c.   pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(2)     Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a.   PDH;
b.   PDL pada perangkat daerah tertentu;
c.   PSL; dan
d.   pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3)     Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a.   PDH;
b.   PDL pada perangkat daerah tertentu;
c.   PSL;
d.   PDH Camat dan Lurah;
e.   PDL Camat dan Lurah;
f.    PDU Camat dan Lurah; dan
g.   pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)     PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf d, terdiri atas:
a.   PDH warna khaki;
b.   PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
c.   PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(2)     Jenis PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sesuai dengan jenis dan model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)     Penggunaan bahan hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2021.

Pasal 5

(1)     PDH warna khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a.   PDH Khaki Kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b.   PDH Khaki atau warna gelap Model Safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c.   PDH Khaki Kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.
(2)     PDH warna khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa.


Pasal 6

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan pada hari Rabu.

Pasal 7

(1)     PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan oleh PNS Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(2)     PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.
(3)     PDH batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(4)     Bagi pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek.
(5)     Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.

Pasal 8

Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.

Pasal 9

(1)     PDL pada perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor.
(2)     PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e digunakan oleh Camat dan Lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan.

Pasal 10

PDU Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya.

Pasal 11

(1)     Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf g digunakan pada saat:
a.   upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
b.   tanggal 17 setiap bulan;
c.   upacara hari besar nasional; dan
d.   rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
(2)     Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
(3)     Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

BAB III
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Pasal 12

(1)     Pakaian Dinas lainnya bagi PNS di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, terdiri atas:
a.   Pakaian Dinas Upacara Besar; dan
b.   Pakaian Dinas Lapangan.
(2)     Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
(3)     Model, atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pasal 13

(1)     PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)     PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.   PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b.   PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(3)     PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
(4)     PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(5)     PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(6)     Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

BAB V
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas

Pasal 14

(1)     Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas:
a.   tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural;
b.   lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c.   papan nama;
d.   nama satuan kerja atau perangkat daerah;
e.   nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f.    lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.   tanda pengenal.
(2)     Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a.   tanda pangkat;
b.   tanda Jabatan;
c.   lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d.   papan Nama;
e.   nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f.    lambang daerah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.   tanda Pengenal.
(3)     Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a.   tanda pangkat;
b.   tanda Jabatan;
c.   lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d.   papan Nama;
e.   nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f.    lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g.   tanda Pengenal.
(4)     Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a.   papan Nama; dan
b.   tanda Pengenal. 

Pasal 15

(1)     Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.   atribut tanda jabatan Menteri Dalam Negeri berupa 4 (empat) bintang astabrata berwarna kuning emas berlempeng emas;
b.   atribut tanda Jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri berupa 3 (tiga) bintang astabrata berwarna kuning emas berlempeng emas berlist merah;
c.   atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Madya berupa 3 (tiga) bintang astabrata berwarna kuning emas berlempeng emas;
d.   atribut tanda Jabatan Staf Ahli Menteri dan Rektor IPDN berupa 2 (dua) bintang astabrata berwarna  kuning emas berlempeng emas;
e.   atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa 1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas berlempeng emas;
f.    atribut tanda Jabatan Administrator berupa 3 (tiga) melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas; dan
g.   atribut tanda jabatan Pengawas berupa 2 (dua) melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.
(2)     Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.   atribut tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 2 (dua) bintang astabrata berwarna kuning emas dengan lempeng emas berlist merah;
b.   atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa 1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas berlempeng emas;
c.   atribut tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga) melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas; dan
d.   atribut tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.
(3)     Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.   atribut tanda Jabatan Sekretaris Daerah berupa 1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas dengan lempeng emas berlist merah;
b.   atribut tanda Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berupa 1 (satu) bintang astabrata berwarna kuning emas berlempeng emas;
c.   atribut tanda jabatan administrator berupa 3 (tiga) melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas; dan
d.   atribut tanda jabatan pengawas berupa 2 (dua) melati berwarna kuning emas timbul berlempeng emas.
(4)     Tanda jabatan bintang astabrata mempunyai filosofi Kepemimpinan Kompleks dan Ideal melambangkan kepemimpinan dalam delapan unsur alam yaitu bumi, matahari, api, samudra, langit, angin, bulan, dan bintang.
(5)     Tanda jabatan melati mempunyai filosofi yang sedang berkembang, melambangkan kepribadian Bangsa Indonesia yang suci bersih, agung.

Pasal 16

(1)     Tanda jabatan bagi Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan pada kerah baju bagian kanan.
(2)     Tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab digunakan di kerah sebelah kanan atau di atas papan nama.
(3)     Tanda pangkat bagi Camat dan Lurah menyesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural dikenakan pada lidah bahu.
(4)     Tanda jabatan bagi Camat dan Lurah disematkan di saku atas sebelah kanan.

Pasal 17

(1)     Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, ayat (3) huruf g dan ayat (4) huruf b digunakan untuk mengetahui identitas seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
(2)     Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.
(3)     Warna dasar foto pada tanda pengenal sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas:
a.   coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b.   merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c.   biru untuk pejabat dalam jabatan administrator;
d.   hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e.   orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f.    abu-abu untuk pejabat fungsional; dan
g.   kuning untuk PPPK.

Pasal 18

Kelengkapan Pakaian Dinas terdiri atas:
a.   tutup kepala;
b.   jaket;
c.   ikat pingggang berlogo Korps Pegawai Republik Indonesia berbahan dasar logam; dan/atau
d.   sepatu hitam/putih/PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas.

Pasal 19

(1)     Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat digunakan oleh:
a.   pejabat pimpinan tinggi madya;
b.   pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
c.   pejabat dalam jabatan administrator.
(2)     Jaket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada saat rapat di luar kantor dan acara tertentu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 20

Atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 21

(1)     Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)     Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3)     Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 22

(1)     Menteri melalui Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2)     Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3)     Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 23

(1)     Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilengkapi dengan atribut atau kelengkapan Pakaian Dinas.
(2)     Pakaian Dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(3)     Pakaian Dinas yang digunakan oleh Petugas Layanan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 24

ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
a.   berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
b.   rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
c.   tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Pasal 25

(1)     ASN yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa:
a.   teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung; dan
b.   teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Penyelenggaraan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria penilaian dalam evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah terbaik.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peratuan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pakaian Dinas ASN Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 27

Penggunaan Pakaian Dinas dan atribut ASN Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat Bulan Januari Tahun 2021.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
a.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
b.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download/unduh selengkapnya Lampiran Salinan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Pakaian/Seragam Dinas PNS/ASN Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020"

Post a Comment