Adanya Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS Harus Diimbangi Dengan Peningkatan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini seperti adanya gaji ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga gaji ke-13 serta dalam upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus mengambil kebijakan yang strategis.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada saat  sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di daerah yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain karena faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau absensi pegawai menjadi salah satu pemicunya.

Untuk itu daerah diharapkan segera mengembangkan sistem absensi secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, saat Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/06).

"Di era digital dewasa ini, saya minta pemerintah daerah segera mengembangkan sistem absensi elektronik. Pengawasan akan mudah dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi langsung oleh Kepala Daerah. Pimpinan bisa memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy saat berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di Pandeglang Banten.

Menurut Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan absensi dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak bisa dilakukan pengawasan secara real time, serta rawan manipulasi," kata Yuddy.

Untuk mempercepat migrasi pengelolaan absensi dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran. "Kami akan segera keluarkan surat edaran agar instansi segera melakukan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.

Sebagai contoh, Yuddy memperlihatkan sistem absensi elektronik yang sudah dibuat dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya dapat mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan datang ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS MENPANRB)


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Adanya Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS Harus Diimbangi Dengan Peningkatan Kinerja"

Post a Comment