Penjelasan Tentang Rasionalisasi PNS, Rasionalisasi Bukan Berarti Pemecatan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Bagi Rekan-rekan PNS dalam beberapa waktu ini dipastikan telah seringkali membaca informasi mengenai wacana akan adanya pengurangan jumlah PNS, terkecuali pada bidang pendidikan dan kesehatan yang pada kedua ranah ini hampir di sejumlah daerah di Indonesia masih kekurangan jumlah pegawai yakni tenaga guru dan juga tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan rasionalisasi PNS ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi merupakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja dalam Forum Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi Pendayagunaan Aparatur Negara (FK3PANRB) di Tanjung Pinang, Jumat (03/05). "Tidak ada rencana untuk melakukan pemecatan, atau dirumahkan. Kami hanya ingin melakukan penataan SDM aparatur secara nasional," ujarnya.

Menurutnya, rencana penataan aparatur sipil negara (ASN) melalui rasionalisasi dilakukan sebagai wujud nyata implementasi road map reformasi birokrasi tahun 2014-2019. Dalam pelaksanaannya, kebijakan rasionalisasi bukan dilakukan semata untuk mengurangi jumlah pegawai dengan memangkas, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan dipetakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Dengan rasionalisasi tersebut diharapkan akan berdampak positif dalam implementasi percepatan reformasi birokrasi mencapai tiga sasaran reformasi birokrasi. Tiga sasaran reformasi birokrasi adalah :

1.   birokrasi yang bersih dan akuntabel,
2.   birokrasi yang efektif dan efisien, dan
3.   birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam pelaksanaan rasionalisasi yang rencananya akan dilakukan mulai tahun 2017, Kementerian PANRB akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh instansi pemerintah.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Penjelasan Tentang Rasionalisasi PNS, Rasionalisasi Bukan Berarti Pemecatan"

Post a Comment