Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi barn demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Memiliki prosedur dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b.   Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai masalah pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
c.   Memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang dapat dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan wajar sejak hari pertama sekolah;
b.   Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
c.   Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur berbagai kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

a.  Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c.  Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d.  Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:

a.  Menjadikan lingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok;
b.  Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
c.  Tidak menerima kerja sama dan bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d.  Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa belajar dan warga sekolah.

5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sekolah diwajibkan untuk:

a.   Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b.   Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun ajaran baru;
c.   Menerima anak putus sekolah yang telah menerima KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil belajar terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d.   Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Berbagai regulasi ini membutuhkan komitmen dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Sekolah diharapkan mengajak para orang tua mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Mengingat pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri, dan        Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB seluruh Indonesia.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdas No. 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017"

Post a Comment