Sahabat Edukasi yang berbahagia… Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah terdiri atas: teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, operator Satuan Pendidikan, dan tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
1. Kompetensi
kepribadian bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. menunjukkan
perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan tugas,
b. menjunjung
tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan dan/atau layanan
sesuai dengan bidang tugasnya secara inklusif, adil, dan profesional,
c. mengembangkan
diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang
hayat serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan,
d. menerapkan
pola pikir kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah serta meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kerja sesuai bidang tugas, dan
e. berorientasi pada peningkatan mutu layanan dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan target capaian.
2. Kompetensi
sosial bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. membangun
komunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan
untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan pendidikan,
b. berpartisipasi
aktif dan berkontribusi dalam organisasi profesi yang relevan sebagai upaya pengembangan
diri dan peningkatan mutu layanan pendidikan, dan
c. membangun relasi kerja yang sehat, inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan saling menghargai untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, dan menghormati keragaman.
3. Kompetensi
profesional bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. memahami
dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan pendidikan yang relevan dengan bidang
tugasnya untuk memastikan kesesuaian layanan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan,
b. merencanakan
kegiatan dan/atau layanan secara sistematis, terukur, dan akuntabel sesuai bidang
tugasnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan,
c. melaksanakan
dan mengelola kegiatan dan/atau layanan secara optimal, efektif, efisien, dan berkelanjutan
sesuai bidang tugasnya dan prosedur standar yang berlaku di Satuan Pendidikan,
d. memanfaatkan
sumber daya secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan
kegiatan dan/atau layanan yang berorientasi pada mutu layanan pendidikan,
e. menangani
kegiatan administratif secara transparan, akuntabel, dan adil untuk mendukung pengelolaan
layanan pendidikan yang bermutu di Satuan Pendidikan,
f. menerapkan
pendekatan kreatif dan inovatif dalam pengelolaan kegiatan dan/atau layanan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya dukung terhadap proses pembelajaran,
g. memanfaatkan
teknologi secara strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi,
dan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan, dan
h. mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan
kontribusi dalam layanan pendidikan yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan
Murid dan Satuan Pendidikan.

0 Komentar di "Kompetensi Kependidikan selain Pendidik lainnya Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar