Kompetensi Tenaga Laboratorium Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Tenaga Laboratorium Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi kepribadian bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:


a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam layanan laboratorium yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan,

b. mengembangkan diri secara berkelanjutan melalui refleksi, adaptasi, dan pembelajaran sepanjang hayat guna meningkatkan kompetensi sebagai tenaga laboratorium yang profesional dan siap menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi, dan

c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan laboratorium yang berpusat pada Murid dengan mendukung proses pembelajaran berbasis eksplorasi, penemuan, dan pemecahan masalah secara ilmiah.


2. Kompetensi sosial bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:


a. membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan Pendidik, Murid, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik dalam mendukung pelaksanaan kegiatan laboratorium secara aman, efektif, dan bermutu,

b. berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi atau organisasi yang relevan untuk mengembangkan wawasan, keterampilan, dan kontribusi dalam peningkatan mutu layanan laboratorium dan pembelajaran berbasis praktik, dan

c. membangun hubungan kerja yang sehat dan inklusif serta menciptakan iklim laboratorium yang aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman sebagai bagian dari komunitas pembelajaran yang kolaboratif.

3. Kompetensi profesional bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:


a. merencanakan pengelolaan laboratorium secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran, jenis praktikum, serta kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia,

b. memanfaatkan bahan, mengoperasikan alat, dan menggunakan metode kerja laboratorium sesuai prosedur standar, prinsip ilmiah, serta memperhatikan efisiensi, akurasi, dan keselamatan kerja,

c. mengelola pemeliharaan bahan, alat, dan lingkungan laboratorium secara berkala untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan keberlangsungan fungsi laboratorium dalam mendukung pembelajaran,

d. menyediakan layanan laboratorium secara terjadwal, inklusif, dan adil dengan koordinasi yang efektif bersama Pendidik dan pengguna lainnya,

e. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan data laboratorium, simulasi eksperimen, dan pendokumentasian hasil kegiatan secara digital,

f. mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium melalui penerapan prosedur keselamatan, pelatihan pengguna, dan penyediaan sarana proteksi yang memadai,

g. mengembangkan laboratorium melalui inovasi sarana, optimalisasi tata kelola, dan perluasan fungsi laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual, dan

h. melaksanakan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kendala, dan peluang peningkatan mutu layanan laboratorium.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kompetensi Tenaga Laboratorium Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"

Posting Komentar