Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Tenaga Perpustakaan Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi
kepribadian bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. berperilaku
etis dengan menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional serta
moral, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memberikan layanan informasi yang
inklusif, adil, dan menghormati keragaman Murid,
b. mengembangkan
diri secara berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat melalui refleksi
diri, peningkatan kompetensi profesional, dan penguatan dukungan literasi kepada
Murid dan pembelajaran bermakna di lingkungan Satuan Pendidikan, dan
c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan perpustakaan yang responsif terhadap kebutuhan dan minat Murid, dengan mendorong rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan eksplorasi mandiri melalui sumber belajar yang beragam dan kontekstual.
2. Kompetensi
sosial bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menjalin
komunikasi terbuka dan kolaborasi aktif dengan warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan
tugas dan memberikan layanan perpustakaan yang responsif, ramah, dan berbasis kebutuhan
untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran,
b. berpartisipasi
aktif dalam jejaring profesional dan komunitas literasi yang relevan guna mendukung
peningkatan mutu pembelajaran dan layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan, dan
c. mengembangkan relasi yang harmonis dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman dan nyaman, serta menghargai keragaman sebagai bagian dari penguatan budaya literasi dan nilai kebinekaan di Satuan Pendidikan.
3. Kompetensi
profesional bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. mengintegrasikan
sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran
untuk mendukung pencapaian tujuan belajar Murid,
b. merencanakan,
mengelola, dan memantau operasional perpustakaan secara responsif terhadap perubahan
kurikulum, kebutuhan belajar Murid, dan perkembangan teknologi pendidikan,
c. merancang,
melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan koleksi perpustakaan yang relevan, mutakhir,
dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran,
d. melakukan
pengatalogan bahan pustaka secara sistematis dan dinamis sesuai standar serta perkembangan
teknologi informasi dan kebutuhan pengguna layanan,
e. merancang
dan menyelenggarakan program promosi dan layanan perpustakaan yang partisipatif
dan memberdayakan Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik untuk
meningkatkan pemanfaatan perpustakaan,
f. mengembangkan
kreasi dan inovasi dalam pengelolaan dan layanan perpustakaan untuk mendorong peningkatan
mutu dan perbaikan berkelanjutan,
g. melaksanakan
pelestarian koleksi perpustakaan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan
melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan untuk menjaga, merawat, dan menghargai
sumber belajar,
h. merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi program literasi informasi dan peningkatan kegemaran
membaca Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan
i. mengoptimalkan pemanfaatan TIK untuk memperluas akses layanan, memperkaya sumber belajar, dan meningkatkan literasi digital warga Satuan Pendidikan.

0 Komentar di "Kompetensi Tenaga Perpustakaan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"
Posting Komentar