Kompetensi Tenaga Perpustakaan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kompetensi Tenaga Perpustakaan Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi kepribadian bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:


a. berperilaku etis dengan menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional serta moral, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memberikan layanan informasi yang inklusif, adil, dan menghormati keragaman Murid,

b. mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat melalui refleksi diri, peningkatan kompetensi profesional, dan penguatan dukungan literasi kepada Murid dan pembelajaran bermakna di lingkungan Satuan Pendidikan, dan

c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan perpustakaan yang responsif terhadap kebutuhan dan minat Murid, dengan mendorong rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan eksplorasi mandiri melalui sumber belajar yang beragam dan kontekstual.


2. Kompetensi sosial bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:


a. menjalin komunikasi terbuka dan kolaborasi aktif dengan warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan memberikan layanan perpustakaan yang responsif, ramah, dan berbasis kebutuhan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran,

b. berpartisipasi aktif dalam jejaring profesional dan komunitas literasi yang relevan guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan, dan

c. mengembangkan relasi yang harmonis dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman dan nyaman, serta menghargai keragaman sebagai bagian dari penguatan budaya literasi dan nilai kebinekaan di Satuan Pendidikan.

3. Kompetensi profesional bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:


a. mengintegrasikan sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran untuk mendukung pencapaian tujuan belajar Murid,

b. merencanakan, mengelola, dan memantau operasional perpustakaan secara responsif terhadap perubahan kurikulum, kebutuhan belajar Murid, dan perkembangan teknologi pendidikan,

c. merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan koleksi perpustakaan yang relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran,

d. melakukan pengatalogan bahan pustaka secara sistematis dan dinamis sesuai standar serta perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pengguna layanan,

e. merancang dan menyelenggarakan program promosi dan layanan perpustakaan yang partisipatif dan memberdayakan Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan,

f. mengembangkan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan dan layanan perpustakaan untuk mendorong peningkatan mutu dan perbaikan berkelanjutan,

g. melaksanakan pelestarian koleksi perpustakaan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan untuk menjaga, merawat, dan menghargai sumber belajar,

h. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program literasi informasi dan peningkatan kegemaran membaca Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan

i. mengoptimalkan pemanfaatan TIK untuk memperluas akses layanan, memperkaya sumber belajar, dan meningkatkan literasi digital warga Satuan Pendidikan.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kompetensi Tenaga Perpustakaan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"

Posting Komentar