Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Panduan Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program prioritas yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan. Awal pelaksanaan revitalisasi Satuan Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dengan pola swakelola. Pendekatan ini membuka peluang Satuan Pendidikan untuk memperbaiki prasarananya sesuai dengan kebutuhan dan melibatkan warga satuan pendidikan dalam pelaksanaannya. Revitalisasi bukan hanya soal bangunan, tetapi memastikan kondisi prasarana satuan pendidikan yang tertata, nyaman, dan layak untuk mendukung pembelajaran.
“Tidak boleh ada sekolah yang atapnya runtuh (rusak) bahkan tidak boleh ada sekolah yang tidak ada WC). Dana akan dikirim langsung ke sekolah-sekolah/cash transfer” Presiden RI, Prabowo Subianto.
Revitalisasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan peran serta masyarakat untuk pembangunan pendidikan yang lebih cepat dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek pengganda (multiplier effect) ekonomi bagi Masyarakat.
1.
Keterlibatan
masyarakat dalam peningkatan mutu layanan pendidikan
2.
Rasa
memiliki dan tanggungjawab terhadap pelaksanaan layanan sekolah dari masyarakat
3.
Penguatan
karakter sosial siswa dan masyarakat
4.
Efisiensi
penggunaan anggaran
5.
Manfaat
ekonomi bagi masyarakat
a.
Penyerapan
tenaga kerja
b.
Pertumbuhan
UMKM
c. Peningkatan manfaat bagi sektor konstruksi
Kriteria
Satuan Pendidikan Penerima Revitalisasi 2026 adalah sebagai berikut:
- Memiliki NPSN
- Menerima BOSP
- Mengisi Dapodik 2 tahun terakhir
- Memiliki lahan dengan kriteria minimal:
- Dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan yang sah atas nama Pemerintah Daerah/UPTD/Satuan Pendidikan untuk satuan pendidikan negeri;
- Dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan yang sah atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang
- Lahan dan bangunan tidak dalam sengketa
Kriteria
Khusus
- Satuan pendidikan yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau usulan pemangku kepentingan yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan/atau;
- Satuan pendidikan yang membutuhkan revitalisasi sarana prasarana berdasarkan dapodik;
- Menu rehabilitasi diberikan kepada satuan pendidikan dengan kondisi ruang dengan Tingkat kerusakan minimal sedang; dan
- Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembangunan, maka harus memiliki luas lahan/area siap bangun sesuai dengan jenis ruang yang akan dibangun.
Kriteria
Khusus
Satuan
pendidikan yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
dan/atau usulan pemangku kepentingan yang telah dikonfirmasi oleh Dinas
Pendidikan dan/atau;
· Satuan pendidikan yang
membutuhkan revitalisasi sarana prasarana berdasarkan dapodik;
· Menu rehabilitasi
diberikan kepada satuan pendidikan dengan kondisi ruang dengan Tingkat kerusakan
minimal sedang; dan
· Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembangunan, maka harus memiliki luas lahan/area siap bangun sesuai dengan jenis ruang yang akan dibangun.
Rincian Menu Revitalisasi Tahun 2026
a. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
1. Rehabilitasi
a.
Ruang
kelas
b.
Toilet
c.
Ruang
administrasi
d. Prasarana penunjang lainnya
2. Pembangunan
a.
Ruang
Kelas Baru
b.
Ruang
administrasi
c.
Ruang
UKS
d.
Toilet
e.
Penataan
Lingkungan
f. Sanitasi
b. SD (Sekolah Dasar)
1. Rehabilitasi
a.
Ruang
kelas
b.
Toilet
c.
Ruang
perpustakaan
d.
Ruang
administrasi
e.
Ruang
UKS
f.
Laboratorium
g.
Rumah
Dinas Guru*
h. Prasarana penunjang lainnya
2. Pembangunan
a.
SATAP
PAUD-SD
b.
Ruang
Kelas Baru
c.
Ruang
administrasi
d.
Toilet
e.
Perpustakaan
f.
Ruang
Pusat Sumber Inklusif
g.
Rumah
Dinas Guru*
h.
Kantin
i.
Laboratorium
Komputer
j.
Penataan
Lingkungan
k. Sanitasi
c. SMP (Sekolah Menengah Pertama)
1. Rehabilitasi
a.
Ruang
kelas
b.
Ruang
perpustakaan
c.
Laboratorium
d.
Ruang
administrasi
e.
Ruang
ibadah
f.
Ruang
UKS
g.
Toilet
h.
Rumah
Dinas Guru*
i. Prasarana penunjang lainnya
2. Pembangunan
a.
Ruang
administrasi
b.
Ruang
Kelas Baru
c.
Perpustakaan
d.
Toilet
e.
Rumah
Dinas Guru*
f.
Penataan
Lingkungan
g. Sanitasi
d. SMA (Sekolah Menengah Pertama)
1. Rehabilitasi
a.
Ruang
kelas
b.
Laboratorium
IPA
c.
Ruang
perpustakaan
d.
Laboratorium
komputer
e.
Toilet
f.
Ruang
administrasi
g.
UKS
h.
Ruang
ibadah
i.
Rumah
Dinas Guru*
j.
Arama
siswa
k.
Ruang
BK
l.
Ruang
OSIS
2. Pembangunan
a.
ruang
administrasi
b.
Ruang
Kelas Baru
c.
Perpustakaan
d.
Toilet
e.
prasarana
lainnya
f.
Rumah
Dinas Guru*
g.
asrama
siswa*
h.
Penataan
Lingkungan
i. Sanitasi
*Rumah Dinas Guru & Asrama khusus untuk daerah 3T dan Kepulauan
e. SMK (Sekolah Menengah Pertama)
1. Rehabilitasi
a.
Ruang
kelas
b.
Ruang
administrasi
c.
Toilet
d.
Ruang
ibadah
e.
Ruang
OSIS
f.
Ruang
praktik
g.
Ruang
UKS
h.
Ruang
pusat sumber inklusif
i.
Ruang
serbaguna
j.
Perpustakaan
k.
Selasar
l. Gudang
2. Pembangunan
a.
Ruang
administrasi
b.
Ruang
Kelas Baru
c.
Ruang
praktik
d.
Ruang
OSIS
e.
Ruang
ibadah
f.
Ruang
serbaguna
g.
Ruang
laboratorium
h.
Ruang
UKS
i.
Gudang
j.
Toilet
k.
Penataan
lingkungan
l. Sanitasi
f. SLB (Sekolah Luar Biasa)
1. Rehabilitasi
a.
Ruang
Kelas Baru
b.
Ruang
administrasi
c.
Ruang
Pembelajaran Khusus
d.
Ruang
keterampilan
e.
Ruang
BK
f.
Ruang
serbaguna
g.
Ruang
UKS
h.
Toilet
i.
Perpustakaan
j.
Selasar
k.
Kantin
l. Lapangan
2. Pembangunan
a.
Ruang
administrasi
b.
Ruang
Kelas Baru
c.
Ruang
Pembelajaran Khusus
d.
Ruang
keterampilan
e.
Ruang
serbaguna
f.
Lapangan
g.
Toilet
h.
Perpustakaan
i.
Selasar
j.
Kantin
k.
Penataan
lingkungan
l. Sanitasi
g. SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
1. Rehabilitasi
a.
Ruang
kelas
b.
Perpustakaan
c.
Ruang
keterampilan
d.
Laboratorium
e.
Ruang
administrasi
f.
Ruang
ibadah
g.
Ruang
BK
h.
UKS
i. Toilet
2. Pembangunan
a.
Ruang
administrasi
b.
Ruang
Kelas Baru
c.
Ruang
keterampilan
d.
Perpustakaan
e.
Toilet
f.
Penataan
lingkungan
g. Sanitasi.
Download/unduh
Panduan Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 pada
tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Panduan Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026"
Posting Komentar