Juknis Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Lengkap

Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia…

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.

BAB I
PENDAHULUAN

I.A. Latar Belakang

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi.

Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer daerah.

I.B. Landasan Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
6.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
12. Peraturan Presiden Nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/ 2014 tentang Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
27. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/ 2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
28. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama: Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.Pan-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011, Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
29. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019.

I.C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi syarat melalui mekanisme dana transfer daerah.

I.D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD melalui mekanisme dana transfer daerah meliputi: kriteria guru penerima tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program, mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

I.E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pemangku kepentingan pendidikan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.   Kementerian Keuangan;
3.   Aparat Pengawas Fungsional;
4.   Badan Kepegawaian Daerah;
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
6.   Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta;
7.   Satuan Pendidikan dan Guru; dan
8.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

II.A. Pengertian

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II.B. Besaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015 adalah sebagai berikut.

1.   Besaran tunjangan profesi pada tahun 2015 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah terbaru tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014.
2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.   Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

II.C. Sumber Dana

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa tunjangan profesi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2015 dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Pagu alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 70.252.670.000,- dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut.

1.   Sisa dana tunjangan profesi tahun sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah digunakan dan diperhitungkan sebagai bagian dari dana untuk membayar tunjangan profesi tahun berjalan dan membayar tunjangan profesi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.
2.   Transfer dana Tunjangan Profesi Guru PNSD dari Kas Negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) dengan besaran sebagai berikut: 30% untuk triwulan satu, 25% untuk triwulan dua dan tiga, 20% untuk triwulan empat.
3.   Pelaksanaan transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD triwulan II dilakukan apabila Pemerintah daerah telah menyampaikan laporan realisasi semester 1 dan semester 2 tahun sebelumnya kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.   Bagi kabupaten/kota yang memiliki sisa dana dan PAGU Tahun 2015 di Rekening Kas Umum Daerah tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan reguler tahun 2015 dan kurang bayar (carry over), agar memberitahukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganalisa pemberitahuan atas kekurangan alokasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, kemudian memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan untuk membayarkan kekurangan tersebut kepada provinsi/kab/kota agar mencukupi jumlah yang diusulkan.
6.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas kekurangan pembayaran akan mencairkan Dana Cadangan.
7.   Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk memenuhi alokasi sesuai rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka akan diperhitungan sebagai kurang bayar pada alokasi tahun berikutnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan akan melakukan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD,
a.   Pada triwulan 1, apabila Daerah mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar tunjangan Profesi Guru PNSD dan membayar kurang bayar selama satu tahun;
b.   Pada triwulan 2, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1;
c.   Pada triwulan 3, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1 dan triwulan 2;
d.   Pada triwulan 4, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3.
9.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan menghentikan pelaksanaan transfer tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.    Penghitungan alokasi TPG PNSD oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
11.    Apabila diperlukan untuk memverifikasi sisa dana di kas daerah dan kurang bayar alokasi TPG PNSD tersebut, dapat dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

II.D. Kriteria Guru Penerima

Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.

1.   Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.   Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.   Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.   Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.   Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut :
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv.  ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.    Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.    Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
1.   Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2.   Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.   Belum pensiun.
10.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.    Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.    Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.    Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.   Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1.   Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2.   Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3.   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4.   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
5.   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
6.   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7.   Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
8.   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
9.   Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
18.    Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1.   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2.   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3.   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4.   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:

1.   Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
2.   Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3.   Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
4.   Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
5.   Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
6.   Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
7.   Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.

d.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i.    Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

II.E. Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.   Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2.   Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.


Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

III.A. Mekanisme Penerbitan SKTP

1.   Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a.   Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
b.   Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
c.   Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2.   Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru.
b.   Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala.
c.   Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gambar Proses pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi PNSD melalui dana Transfer daerah tahun 2015 :

III.B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2015 sebagai berikut.

1. Umum

1.   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014.
2.   Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu,terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.   SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4.   Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5.   Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.

Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur sebagai berikut.

a.   Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b.   Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

6.   Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru.
7.   Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yang memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8.   Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
9.   Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10.    Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
11.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a.   Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama penerima tunjangan profesi.
b.   Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
a.   Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015.
b.   Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015.
c.   Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015.
d.   Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
13.    Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.    Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut.
a.   Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c.   Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d.   Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka tunjangan profesi guru PNSD tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.

15.    Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

2. Dapodik

1.   Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2.   Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3.   Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

3. Manual

Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.

1.   Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2.   Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3.   Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

III.C. Jadwal Pelaksanaan

Berikut adalah jadwal pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi tahun 2015 :

1.   Sosialisasi Petunjuk Teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi.
2.   Penerimaan daftar guru yang lulus sertifikasi dan NRG
3. Verifikasi data penerima tunjangan dari dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
4.  Kemdikbud menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi dan menyampaikan ke kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta
5. Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan.
6.   Penyaluran tunjangan profesi ke rekening penerima tunjangan *)
7.   Laporan realisasi penyaluran tunjangan per triwulan
8.   laporan rekapitulasi penyaluran tunjangan per semester
9.   Rekonsiliasi tunjangan profesi

Keterangan *) dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SK Tunjangan Profesi diterima oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV
PEMBATALAN, PENGHENTIAN, DAN PERUBAHAN DATA

IV.A. Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:

1.   Memperoleh sertifikat pendidik dengan melawan hukum;
2.   Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3.   Surat Keputusan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas daerah yang mengeluarkan tunjangan profesinya.

IV.B. Penghentian Pembayaran

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.

1.   Meninggal dunia;
2.   Mencapai batas usia pensiun;
3.   Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4.   Sedang mengikuti tugas belajar;
5.   Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6.   Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.   Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8.   Pensiun dini;
9.   Melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

IV.C. Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan

Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan.

Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM

V.A. Pengendalian

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PTK terkait berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran tunjangan profesi ini dilakukan melalui.

1.   Pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran tunjangan profesi oleh pusat kepada Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2.   Pemantauan dan evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait dengan responden dapat sampai ke penerima tunjangan profesi.
3.   Penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi.
4.   Rekonsiliasi data penerima tunjangan profesi dengan instansi terkait.

Dengan melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima tunjangan profesi yang valid dan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

V.B. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran dan penerimaan tunjangan profesi yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

V.C. Pelaporan dan Rekonsiliasi

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan bulanan yang disampaikan setiap triwulan kepada Direktorat P2TK terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Laporan tersebut akan dijadikan bahan untuk merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan transfer ke Kas Daerah setiap triwulan. Alamat Direktorat P2TK terkait:

1.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Ditjen PAUDNI :

Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp.(021)57974115Fax. (021) 57974115/57946130
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id

2.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas :

Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57853580
Email : p2tk.dikdas@gmail.com atau subditprogramp2tkdikdas@gmail.com

3.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen :

Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt.12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57974108, 57974113
Email: ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen2@yahoo.co.id
Website: http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id

V.D. Sanksi

Sanksi diberikan kepada guru penerima Tunjangan Profesi berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari Aparat Pengawas Fungsional baik internal maupun eksternal dan telah dilakukan verifikasi ternyata ditemukan:

a.   Ada ketidaksesuaian antara data penerima tunjangan profesi dengan data yang disampaikan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
b.   Guru terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.

Guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima sejak guru yang bersangkutan melakukan kesalahan tersebut.

BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah. Pelaksanaan program tunjangan profesi dapat terlaksana dengan lancar apabila pengelola tunjangan di tingkat pusat dan tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya senantiasa melakukan komunikasi yang terbuka dan terus menerus.

Oleh karena itu, diharapkan tunjangan profesi mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Download 6 Juknis Aneka Tunjangan Bagi Guru Tahun 2015 Lengkap

Berikut links download dari beberapa Petunjuk Teknis yang digunakan sebagai dasar pembayaran terkait aneka tunjangan bagi Guru pada tahun anggaran 2015 di bawah ini :


Jika Rekan-rekan ingin mengunduh 6 (enam) Juknis di atas secara keseluruhan dalam 1 file Rar, silahkan unduh pada links alternatif dari admin berikut Download Juknis Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015 Lengkap.

Demikian beberapa Juknis Aneka Tunjangan bagi Guru PNS maupun Non PNS tahun 2015 yang admin share dari situs P2TK Dikdas Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juknis Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Lengkap"

Posting Komentar