Panduan / Cara Menambah Pengawas Baru Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. 

Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.

Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.

Untuk menambahkan pengawas baru, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK.
3.   Langkah ketiga, Registrasi Pengawas Baru Level 1 dengan cara Klik tombol Entri Formulir A06.

4.   Isi formulir dengan lengkap, jika sudah klik tombol Lanjut.
5.   Periksa ulang data yang telah anda isikan. Klik tombol Kembali untuk mengedit, klik tombol Simpan jika sudah benar.

6.   Langkah selanjudnya, Cetak Tanda Bukti.
7.  Serahkkan Lembar Cetak Tanda Bukti kepada PTK yang bersangkutan, pastikan PTK bersangkutan menjalankan Prosedur Aktivasi dan menjalankan Posedur Pengisian Data dengan mengikuti langkah-langkah yang disertakan pada lembar cetak tersebut.

8.   Lakukan Prosedur Registrasi Pengawas Baru Level 2 dengan klik tombol Entri Formulir S03d.
Demikian panduan / cara menambah pengawas baru Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan / Cara Menambah Pengawas Baru Padamu Negeri 2015"

Posting Komentar