Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas (Pendidikan Dasar)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

Berikut Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF Tahun 2015 :

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2.  Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;

3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;

4.  Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

5.  Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.

6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mengetahui Mekanisme Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas, dapat dibaca pada links artikel berikut.

Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS tahun 2015 jenjang pendidikan dasar yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas (Pendidikan Dasar)"

Post a Comment