Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS Tahun 2015 Tidak Dihapus

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kenaikan gaji berkala bagi PNS dilakukan pada setiap tahunnya sesuai dengan peraturan adanya penetapan kenaikan gaji pada tahun berjalan. Tak terkecuali juga di tahun anggaran 2015 ini yang kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji berkala sekitar 6 %.

Tentu dengan adanya kenaikan gaji bagi seluruh PNS ini sangat menunjang daya beli pada barang-barang kebutuhan hidup yang semakin tinggi pula, selain itu adanya peningkatan kompetensi serta kinerja juga menjadi salah satu tujuan adanya kenaikan gaji berkala bagi PNS ini. Terkait hal tersebut, berikut informasi yang admin share dari situs Antaranews.com selengkapnya…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara tidak akan dihapus. "Saya tekankan kenaikan gaji berkala tetap diberikan. Pemerintah tetap akan menaikkan gaji pegawai secara berkala," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, rancangan peraturan tentang kenaikan gaji berkala bagi ASN sebesar 6% pada 2015, saat ini sudah disampaikan kepada Presiden.

Hal itu dikatakan dalam "Pertemuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Aparatur Sipil Negara Kota Palangka Raya," di gedung pertemuan umum Palampang Tarung, komplek kantor pemerintahan ibu kota Kalteng itu. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Menteri Yuddy didampingi Gubernur Agustin Teras Narang, Wagub Achmad Diran, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.

Hadir juga anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Nasional Dapil Kalteng Hamdani, beberapa anggota DPRD Kalteng, anggota DPRD Kota, jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahan "Kota Cantik" itu. Terkait berita mengenai akan dihapusnya uang pensiun bagi ASN, TNI dan Polri, Menteri mengatakan bahwa itu hanya isu karena selama ini pemerintah tidak pernah membahas masalah tersebut.

"Itu hanya isu. Pemerintah tidak pernah mengusulkan. Bagaimana mau dihapus. PNS bekerja puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan pensiun," tegas Yuddy. Menteri mengatakan, ada kabar gembira bagi pejabat eselon III hingga eselon I bahwa saat ini pemerintah mengadakan promosi jabatan tingkat nasional.

"Tidak hanya berputar di situ, jika perlu di daerah lain bisa dipromosikan, eselon II rolling di tingkat provinsi juga bisa di tingkat nasional apalagi eselon I. Mereka yang berprestasi bisa dipromosikan ke tingkat nasional sehingga karirnya tidak berhenti di daerah," katanya. (Pewarta: Rendhik Andika, Editor: Suryanto)

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS Tahun 2015 Tidak Dihapus"

Posting Komentar