Persyaratan Siswa / Peserta Didik Yang Dapat Diusulkan Sebagai Penerima PIP Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa tujuan yakni meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Selain itu, tujuan PIP juga untuk menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selanjutnya, Siswa / Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c.   Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud.

2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Diusulkan oleh SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c.   Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.

3.   Anak Usia Sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah:

a.   Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c.   Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.

Demikian beberapa persyaratan siswa / peserta didik yang layak untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun ajaran 2015/2016 berdasarkan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Persyaratan Siswa / Peserta Didik Yang Dapat Diusulkan Sebagai Penerima PIP Tahun 2015"

Post a Comment