Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk / KTP baru dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) selengkapnya :

Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :

1.   Telah berusia 17 tahun
2. Surat Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4.   Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri

Syarat Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) :

1.   Pemohon sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.   Pemotretan (foto).
3.   Perekaman sidik jari
4.   Perekaman iris mata.
5.   Perekaman tanda tangan

Demikian persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)"

Post a Comment