PNS Wajib Memiliki Email Untuk Pendaftaran / Registrasi e-PUPNS Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwasannya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.


Selanjutnya, dalam proses registrasi pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) tahun, maka PNS harus memiliki email aktif. Email ini berfungsi untuk untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran nantinya.

Sehingga seluruh PNS tentu saja harus memiliki email yang aktif guna proses pendaftaran / registrasi e-PUPNS Tahun 2015 ini. Bagi rekan-rekan yang kebetulan belum memiliki email, silahkan lihat panduan lengkap dalam membuat email baru pada links artikel berikut : Panduan Cara Membuat Email Baru Di Internet Dengan Mudah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "PNS Wajib Memiliki Email Untuk Pendaftaran / Registrasi e-PUPNS Tahun 2015"

Posting Komentar