Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

UN Perbaikan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).

UNP diperuntukkan hanya bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.


Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dibuka sampai tanggal 23 Oktober 2015. Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui http://unp.kemdikbud.go.id. Untuk calon peserta yang belum mendaftar, silahkan klik menu "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik menu "Login".

Berikut Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :

a.   Calon peserta mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
b.   Calon peserta melakukan registrasi/pendaftaran dengan nomor peserta UN 2015 dan tanggal lahir seperti yang tertera pada kartu peserta UN 2015.
c.   Calon peserta memilih mata ujian yang akan ditempuh.
d.   Calon peserta memilih Provinsi lokasi tempat ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi domisili saat ini).
e.   Calon peserta akan menerima notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
f.    Calon peserta menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain; kode pengguna (user name), kata sandi (password), identitas peserta ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi tempat ujian.
g.   Calon peserta melakukan login ulang menggunakan username dan password yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form komitmen keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh informasi selanjutnya mengenai UNP 2015.
h.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan tempat ujian nasional perbaikan berdasar usulan Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
i.    Peserta menentukan tempat ujian berdasar tempat ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia Provinsi.
j.    Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan jadwal ujian untuk masing-masing peserta dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
k.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
l.    Calon peserta mencetak kartu peserta ujian yang berisi nomer peserta UNP 2015, identitas peserta, jadwal dan lokasi ujian.
m.  Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di tempat ujian paling lambat tanggal 10 Februari 2016 dengan membawa kartu peserta UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN, dan Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
n.   Peserta dapat melakukan latihan ujian di tempat ujian antara tanggal 1 sampai dengan 13 Februari 2016.
Demikian share informasi mengenai cara / mekanisme pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dibukan sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015"

Posting Komentar