Kriteria / Ciri-ciri Warga Negara Yang Baik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Selanjutnya, pengertian warga negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 ayat (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengertian warga negerai secara umum adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa adanya warga negara tentu tidak bisa disebut dengan negara bukan? Karena salah satu syarat negara selain adanya wilayah dan pemerintah yang berdaulat tentu juga adanya warga negara.

Sehingga peran dari sebuah warga negara pada hakikatnya memiliki peran yang tak kalah pentingnya dengan potensi alam baik daratan maupun laut yang menjadi bagian dari negara Indonesia ini.

Lalu, apa saja ciri-ciri dari seseorang sehingga dapat disebut dengan warga negara yang baik, sebagai berikut :

  1. Memiliki pemahaman yang baik tentang sejarah serta tujuan negaranya.
  2. Berpatisipasi / ikut serta secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara melalui peningkatan kualitas kinerja berdasarkan bidang profesinya masing-masing.
  3. Berkarya dari yang terkecil menuju karya yang lebih luas dalam skala nasional.
  4. Menjunjung tinggi kerukunan antar warga negara, memperkokoh rasa persatuan, gotong-royong, dan semangat bekerjasama serta bersinergi dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Cinta tanah air dan bangsa serta tidak membeda-bedakan SARA di lingkungan pergaulan sehari-hari.
  6. Belajar terus dalam mengembangkan potensinya sesuai bakat dan minatnya sehingga nantinya dapat berkarya serta ahli dalam bidangnya.
  7. Mendukung segala kebijakan pemerintah serta melihat dari sisi positif dalam menyikapi setiap kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
  8. Menyampaikan aspirasi, kritik, saran maupun sejenisnya melalui tempat yang semestinya serta tidak melanggar norma serta hukum yang berlaku.
  9. Ikut serta dalam Pemilu.
  10. Memiliki kesadaran untuk membayar pajak dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
  11. Memperdalam kemampuan dalam berkomunikasi baik melalui lisam maupun menulis dalam bahasa Indonesia.
  12. Ikut serta dalam peringatan hari besar nasional dalam rangka menumbuhkembangkan nasionalisme.
  13. Senantiasa mau belajar menjadi warga negara yang memiliki peran positif bagi kebaikan negaranya.

Selain beberapa hal di atas, tentu masing banyak ciri-ciri warga negara yang baik. Akan tetapi dalam kesempatan kali ini dapat disimpulkan bahwasannya seperti halnya cinta keluarga akan identik dengan adanya pengorbanan untuk bekerja dan berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, begitu juga dengan ciri-ciri warga negara yang baik tentunya dapat disimpulkan memiliki rasa cinta pada negaranya, sehingga dengan cinta itulah yang berat jadi ringan, yang sulit jadi mudah, dan bahkan yang sakitpun bisa jadi nikmat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kriteria / Ciri-ciri Warga Negara Yang Baik"

Post a Comment