Daftar Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 telah diatur tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 


Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

Kemudian, berdasarkan pada salinan Keputusan Ditjen Dikdas Kemdikbud No. 375/KEP/D/KR/2016 tersebut bahwasannya Kepala daerah dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:

a.   melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 dengan pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.   pendampingan guru dalam pembelajaran;
c.   penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d.   program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


Demikian informasi mengenai daftar sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK Pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Daftar Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2016/2017"

Post a Comment