Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 (44/1984) tentang Hari Anak Nasional bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, bahwa disamping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara. 

Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka perlu ditetapkan Hari Anak Nasional.

Dalam pasal 1 Keputusan Presiden RI disebutkan bahwasannya dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur.

Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan tentang Penyelenggaraan Hari Anak Nasional yang dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :

1.   berbunyi dan menghormati orang tua;
2.   berjiwa dan bersemangat membangun;
3.   berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Download selengkapnya Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sumber dokumen : Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional"

Post a Comment