Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Pada Pasal 2 dalam Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 ini disebutkan tentang tujuan dari adanya Program Indonesia Pintar PIP, yang mana PIP bertujuan untuk:

a.   meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b.   mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Selanjutnya dalam Permendikbud tentang PIP yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan yakni pada 6 Mei 2016 ini juga memuat prinsip PIP, PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Selanjutnya, pada pasal 4 disebutkan bahwasannya PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:

a.   peserta didik pemegang KIP;
b.   peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1)   peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)   peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3)   peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4)   peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
5)   peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6)   peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7)   peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c.   peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Selain diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, PIP juga diperuntukkan bagi anak yang termasuk dalam prioritas sasaran di atas dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang PIP (Program Indonesia Pintar), silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)"

Post a Comment