Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Bab V. Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran terdiri dari: Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Rombongan belajar, Buku Teks Pelajaran, serta Pengelolaan Kelas dan Laboratorium.

Kemudian untuk Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari 1. Kegiatan Pendahuluan, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup.

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.   SD/MI : 35 menit
b.   SMP/MTs : 40 menit
c.   SMA/MA : 45 menit
d.   SMK/MAK : 45 menit

2. Rombongan belajar

Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
No.
Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8
3. Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium

a.   Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.   Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.   Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.   Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
e.   Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
f.    Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
g.   Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.   Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i.    Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.    Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k.   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
l.    Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

a.   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.   menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a. Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.

b. Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

c. Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

a.   seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.   melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d.   menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah"

Posting Komentar