Batas Waktu Terakhir Pengiriman Data PMP Sampai 15 Maret 2017

Sahabat Operator PMP Dikdasmen pada periode semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 yang berbahagia...

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.

Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Adapun versi aplikasi PMP yang masih digunakan pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 saat ini menggunakan aplikasi PMP versi 1.5 yang masih juga dapat terintegrasi dengan aplikasi Dapodik 2017a.


Untuk batas akhir pengiriman data PMP tersebut pada saat ini berakhir s.d. tanggal 15 Maret 2017 Pukul 23.59 WIB, pengumuman ini dapat dilihat pada laman Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Oleh karena itu, bagi Rekan Operator PMP yang belum pernah kirim data PMP dari satuan pendidikannya, mohon segera mengirimkannya secara online.

Demikian informasi mengenai batas akhir pengiriman data PMP pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Batas Waktu Terakhir Pengiriman Data PMP Sampai 15 Maret 2017"

Post a Comment