Surat Edaran Pemberitahuan DHGTK Belum Menjadi Syarat Kriteria Penerbitan SKTP dan TPG Semester 2 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK pada tanggal 2 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota bahwasannya sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan bukan PNS semester 2 tahun 2018, oleh karena itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Melakukan arahan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melakukan sinkronisasi ke pusat.

2.   Pada saat ini aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik program maupun infrastruktur. Oleh sebab itu, pada semester ke dua tahun 2018 aplikasi hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

3.   Dinas pendidikan diharapkan segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh Aplikasi Tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK.

4.   Jika terjadi perbedan pada gaji pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain, dapat diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melakukan fasilitas reload pada Aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).

Demikian informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Pemberitahuan DHGTK Belum Menjadi Syarat Kriteria Penerbitan SKTP dan TPG Semester 2 Tahun 2018"

Post a Comment