Kepmendikbud Nomor 128/P/2019 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 128/P/2019 tentang Spesifikasi Dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI.

Menimbang :

a.   bahwa dalam rangka penetapan spesifikasi dan untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran tertinggi;

b.   bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 127/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI, perlu menetapkan spesifikasi buku dan harga eceran tertingginya;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI;


Mengingat :

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;

7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);

9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPESIFIKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN PENDIDIKAN DASAR KURIKULUM 2013 UNTUK MATA PELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN KELAS IV, KELAS V, DAN KELAS VI.

KESATU : Menetapkan Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:

1.   bahan kertas yang digunakan untuk sampul menggunakan AC. 210 g/m2;
2.   bahan kertas yang digunakan untuk isi menggunakan HVS 65 g/m2, dengan brightness 60% - 75%;
3.   jilid menggunakan teknis perfect binding;
4.   finishing Kulit menggunakan varnish glossy;
5.   warna cetak isi 4 warna (4/4); dan
6.   warna cetak sampul 4 warna (4/0).  

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download/unduh selengkapnya Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 128/P/2019 tentang Spesifikasi Dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI beserta lampirannya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 128/P/2019 tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI "

Post a Comment