Paparan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan segera dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut admin share Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 11 Februari 2019 tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.

Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
1.   Penetapan Zona
2.   Pengumuman
3.   Pendaftaran
4.   Seleksi
5.   Penetapan
6.   Pendaftaran Ulang


PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan (daring) kecuali di  daerah tidak tersedia fasilitas jaringan. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Baca di sini : Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA,dan SMK

Peraturan Menteri tentang PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan serta dapat digunakan sebagai pedoman bagi:
a.   kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b.   kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.

Download/unduh selengkapnya Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 11 Februari 2019 tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Paparan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018"

Posting Komentar