Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

153. Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?

Jawab:

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, kegiatan kolektif guru, dan metode lainnya.

154. Bagaimana pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?

Jawab:

Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/MKKS dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.


155. Bagaimana pengaturan contoh paket kegiatan guru di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?

Jawab:

a.   Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
b.   Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15 
c.   Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
d.   Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
e.   Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.

156. Bagaimana contoh perhitungan angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?

Jawab:

Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP/ KKKS/MKKS atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.

157. Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP/KKK/MKKS?

Jawab:

Setiap paket kegiatan yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri.

Seorang guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/ MGMP/KKKS/MKKS.

158 Apakah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan kegiatan wajib guru dalam kegiatan Publikasi Ilmiah yang harus dilakukan guru untuk kenaikan pangkat dan jabatannya?

Jawab:

Tidak selalu PTK. Penelitian tindakan kelas adalah hanya salah satu bentuk dari kegiatan publikasi ilmiah guru. Banyak hal lain yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan publikasi ilmiah selain penelitian tindakan kelas yaitu kegiatan-kegiatan berupa: laporan presentasi di forum ilmiah, Tinjauan ilmiah, Tulisan ilmiah populer, Artikel ilmiah, Buku pelajaran, Modul/diktat, Buku dalam bidang pendidikan, Karya terjemahan, Buku pedoman guru.

159. Apakah pembuatan PTK harus sesuai dengan mapel yang diampu, bagaimana jika guru mengampu beberapa mapel sekaligus?

Jawab:

PTK harus terkait dengan mata pelajaran yang diampu tentunya. Apabila guru mengampu beberapa mata pelajaran terkait atau rangkap mengajar (multisubjects), maka guru dimaksud dapat membuat PTK pada mata pelajaran yang diampunya.
160. Kemana saja karya ilmiah guru dapat dipublikasikan?

Jawab:

Karya ilmiah guru dapat di seminarkan di tingkat sekolah/madrasah. Selain itu juga dapat dimuat dalam jurnal tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terakreditasi, yaitu ber-ISSN.

161. Bagaimana laporan penelitian yang diseminarkan di sekolah dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Makalah laporan hasil penelitian yang telah dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya, yang dihadiri oleh guru-guru di sekolahnya dan jika memungkinkan guru-guru dari sekolah sekitarnya.

162. Bagaimana laporan hasil presentasi di forum ilmiah dapat disampaikan sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?

Jawab:

Laporan dalam bentuk makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, ditambah Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

163. Bagaimana makalah hasil tinjauan ilmiah dapat diakui?

Jawab:

Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, dan ada surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.

164. Bagaimana tulisan ilmiah populer guru dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Tulisan ilmiah popular guru dapat berupa guntingan (klipping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah guru penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus
ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.

165. Bagaimana artikel ilmiah bidang pendidikan yang ditulis guru dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Artikel ilmiah bidang pendidikan yang dapat diakui adalah jika dimasukkan ke dalam jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah). Jika 1 (satu) artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar.

Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

166. Bagaimana laporan penelitian dalam bentuk buku ber-ISBN dan kaitannya dengan pengakuan BSNP sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?

Jawab:

Laporan penelitian berbentuk buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.

167. Bagaimana laporan penelitian guru yang dimasukkan dalam jurnal?

Jawab:

Laporan penelitian guru yang dimasukkan ke dalam majalah/jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.

Jika satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.

168. Bagaimana buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, dan nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

169. Bagaimana modul/diktat pembelajaran yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota.

170. Bagaimana buku bidang pendidikan yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.

171. Bagaimana karya terjemahan yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan. Karya terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

172. Bagaimana buku pedoman guru yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

173. Bagaimana publikasi ilmiah yang memenuhi syarat?

Jawab:

Publikasi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan angka kredit selain persyaratan administrative juga memenuhi syarat Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.

     Asli, merupakan jiplakan atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
     Perlu, permasalahan bukan hal yang mengada-ada atau memasalahkan sesuatu yang tidak perlu
     Ilmiah, penelitian harus berbentuk, berisi, dan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah.
     Konsisten, penelitian harus disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi penyusunnya.

174. Bagaimana hubungan antara karya inovatif dengan tugas mengajar guru sehingga karya inovatif tersebut dapat dinilai angka kreditnya?

Jawab:

a.   Untuk karya seni, boleh untuk semua guru
b.   Karya sains/teknologi berupa alat/bahan/konstruksi tertentu untuk masyarakat, boleh untuk semua guru
c.   Karya sains/teknologi berupa software aplikasi untuk sekolah/pendidikan, boleh untuk semua guru
d.   Karya sains teknologi berupa media pembelajaran, eksperimen dan model pembelajaran serta alat pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.

175. Bagaimana kategori karya inovatif yang dibuat oleh guru?

Jawab:

Karya Inovatif dikategorikan sebagai karya yang Kompleks dan Karya yang Sederhana.
Karya Seni = ditinjau dari lingkup sebaran/ publikasinya.
Non Karya Seni dapat ditinjau dari sisi inovasi atau manfaatnya; yaitu sisi inovasi: lebih baik dan sebagainya, sedangkan sisi manfaat dilihat dari lingkup sebaran penggunaannya/keterangan pengakuan dari pejabat yang berwenang.

176. Bagaimana ciri-ciri kategori karya inovatif dari sisi inovasi?

Jawab:

Kategori Kompleks memiliki ciri-ciri:

a.   Belum pernah ada sebelumnya; Karya yg mudah membuatnya tetapi merupakan hal baru.
b.   Yang dibuat sekarang lebih baik dari sebelumnya (lebih mudah menggunakannya, lebih praktis, lebih efisien dsb).
c.   Sudah banyak dilakukan modifikasi daripada yang ada sebelumnya.
d.   Karya yg rumit membuatnya/mahal biayanya meskipun modifikasi rendah.
e.   Karya sederhana tetapi sebarannya luas.

Kategori Sederhana memiliki ciri-ciri:

a.   Sudah pernah ada sebelumnya.
b.   Yang dibuat sekarang sama baiknya dari sebelumnya (dari penggunaannya, dari kepraktisannya, dari efisiensinya dsb).
c.   Belum banyak dilakukan modifikasi daripada yang ada sebelumnya

177. Bagaimana ciri-ciri Kategori Karya Sains/Teknologi ditinjau dari sisi manfaat (penggunaan/pengakuan)?

Jawab:

Kategori Kompleks memiliki ciri-ciri:

     digunakan pada dua sekolah atau lebih, atau
     mendapat pengakuan dari tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/ Provinsi/Nasional.

Kategori Sederhana memiliki ciri-ciri:

     digunakan pada satu sekolah tempat guru yang bersangkutan, atau
     mendapat pengakuan dari tingkat kelurahan/desa.

178. Bagaimana karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung?

Jawab:

a.   Karya sastra, dikirim karya sastranya (buku kumpulan cerpen, naskah cerpen di media masa dll).
b.   Karya seni musik/film/seni rupa ukuran kecil, dikirim:
1)   Laporan proses penciptaan dan publikasi.
2)   Hasil Karya yang telah dibuat.
3)   Surat pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya.
4)   Surat keterangan telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/ nasional/ internasionaldari kepala sekolah/madrasah.

179. Bagaimana karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung?

Jawab:

a.   Laporan proses penciptaan dan publikasi.
b.   Rekaman tayangan (foto atau video).
c.   Lembar pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/ madrasah.
d.   Surat keterangan telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/ internasional.
e.   Surat pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN), rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kecamatan/ kabupaten/kota.

180. Apakah guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik S-1 dengan sertifikat pendidiknya harus mengambil kembali S-1 nya sesuai dengan sertifikat pendidiknya?

Jawab:

Tidak perlu lagi mengambil kualifikasi akademik S-1 yang lain. Karena dengan kepemilikan sertifikat pendidik, guru tersebut sudah dinyatakan profesional.

181. Apakah penyesuaian pangkat dan jabatan bagi guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidiknya untuk pemenuhan Angka Kreditnya guru tersebut harus kuliah lagi?

Jawab:

Tidak perlu bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2005. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik dianggap sudah linier dengan S-1 nya. Dengan demikian kepada guru yang bersangkutan dapat diberikan AK penuh yaitu 100 AK. Akan tetapi, bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 wajib linier antara kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidiknya. Apabila tidak linier, maka AK yang diberikan adalah AK dari unsur penunjang yaitu sebesar 10 AK.

182. Apakah guru bukan PNS diwajibkan untuk melakukan penilaian kinerja guru?

Jawab:

Ya, guru Bukan PNS juga diwajibkan untuk melakukan penilaian atas kinerjanya. Karena tidak ada perbedaan ketentuan antara guru PNS dengan Guru Bukan PNS. Untuk menjaga kualitas atas profesionalitasnya, guru Bukan PNS harus dinilai kinerjanya dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja yang sama dengan instrumen bagi guru PNS.

183. Bagaimana cara menilai DUPAK dan perangkatnya pada saat masa transisi dari peraturan Kepmenpan no 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?

Jawab:

DUPAK dan perangkatnya sampai dengan akhir Desember tahun 2012 dinilai dengan aturan kepmenpan 84 tahun 1993 dan dikonversikan ke dalam unsur-unsur Angka Kredit (AK) sesuai dengan aturan PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009.

Untuk pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan mulai awal Januari tahun 2013, DUPAK dan perangkatnya dinilai dengan menggunakan peraturan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009.

Hasil penilaian guru yang bersangkutan untuk AK kumulatifnya diambil dari AK sampai dengan akhir Desember tahun 2012 yang telah dikonversi ditambah dengan AK penilaian sejak awal Januari 2013.

184. Bagaimana jika seorang guru PNS yang berkualifikasi S-1/S-2/S-3 memiliki angka kredit dari subunsur pendidikannya kurang dari yang dipersyaratkan untuk disesuaikan angka kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?

Jawab:

Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1/S2/S3 pada PAK guru lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka angka kredit pendidikan disesuaikan menjadi S1=100; S2=150; S3=200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.

185. Bagaimana jika seorang guru PNS yang berkualifikasi D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III memiliki angka kredit lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan yang dipersyaratkan untuk disesuaikan angka kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?

Jawab:

Apabila angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi D-I/Akta I=25, D-II/Akta II=40, D-III/Akta III=60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.

186. Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka kredit dari pelatihan kedinasan disesuaikan angka kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?

Jawab:

Angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan pada PAK guru disesuaikan/ dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.

187. Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka kredit dari subunsur PBM/pembimbingan disesuaikan angka kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?

Jawab:

Angka kredit subunsur PBM/pembimbingan bagi guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.

188. Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki tugas tambahan disesuaikan angka kreditnya untuk angka kredit PBM/pembimbingan yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?

Jawab:

Bagi guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah/ madrasah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium/bengkel/unit produksi atau yang sejenis), angka kredit PBM/ pembimbingan pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1983 sudah termasuk angka kredit tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka kredit PBM/pembimbingan termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya
menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan.

189. Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka kredit dari pengembangan profesi berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 disesuaikan menjadi angka kredit berdasarkan Permenneg PAN dan RB tahun 2009?

Jawab:

Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

190. Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka kredit unsur penunjang akan disesuaikan dari yang berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 menjadi angka kredit berdasarkan Permenneg PAN dan RB tahun 2009?

Jawab:

Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut telah dikurangi untuk penambahan angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.

191. Bagaimana menyusun kelengkapan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota?

Jawab:

DUPAK dan Bukti Fisik Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota, disusun sebagai berikut:
a.      DUPAK(format sesuai dengan lampiran I Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
b.      Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu (format sesuai lampiran II Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
c.      Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (format sesuai lampiran III Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
d.      Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru (format sesuai lampiran IV Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010).

Surat pernyataan melaksanakan tugas dijadikan satu dengan bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang masing-masing.

192. Bagaimana dokumen kepegawaian Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota disusun?

Jawab:

Dokumen kepegawaian Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota disusun sebagai berikut:
a.   Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang pengusul DUPAK.
b.   Fotocopy konversi NIP.
c.   Fotocopy surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan.
d.   Fotocopy PAK terakhir.
e.   Fotocopy SK jabatan terakhir.
f.    Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir.
g.   Fotocopy Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK.
h.   Fotocopy SK Penyesuaian jabatan fungsional guru, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK penyesuaian jabatan fungsional guru.
i.    Fotocopy Ijazah S1, S2, dan/atau S3 berikut Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar yang sudah dan/atau akan diperhitungkan angka kreditnya.
j.    Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar.
k.   Fotocopy sertifikat pendidik.
l.    Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir.

193. Bagaimana menyusun dokumen kelengkapan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e?

Jawab:

DUPAK dan Bukti Fisik Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e disusun dengan urutan:
a.   DUPAK(format sesuai dengan lampiran I Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
b.   Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu (format sesuai lampiran II Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
c.   Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (format sesuai lampiran III Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
d.   Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru (format sesuai lampiran IV Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)

Surat pernyataan melaksanakan tugas dijadikan satu dengan bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang masing-masing

194. Bagaimana dokumen kepegawaian Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e?

Jawab:

Dokumen kepegawaian Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e disusun sebagai berikut:
a.   Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang pengusul DUPAK dalam hal ini kepala dinas pendidikan.
b.   Fotocopy konversi NIP.
c.   Fotocopy surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan.
d.   Fotocopy PAK terakhir.
e.   Fotocopy SK jabatan terakhir.
f.    Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir.
g.   Fotocopy Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK.
h.   Fotocopy SK Penyesuaian jabatan fungsional guru, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK penyesuaian jabatan fungsional guru.
i.    Fotocopy Ijazah S1, S2, dan/atau S3 berikut Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar yang sudah dan/atau akan diperhitungkan angka kreditnya.
j.    Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar.
k.   Fotocopy sertifikat pendidik.
l.    Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir.
195. Dikirim kemanakah berkas DUPAK dan perangkatnya untuk guru Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e?

Jawab:

Dikirim ke masing-masing LPMP melalui POBox, kecuali untuk guru-guru yang berasal dari provinsi:

a.   Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara berkas dikirim ke LPMP Kalimantan Timur.
b.   Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berkas dikirim ke LPMP Nusa Tenggara Barat.
c.   Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat berkas dikirim ke LPMP Maluku.
d.   Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung berkas dikirim ke LPMP Bengkulu.

196. Apa alamat PO Box dari masing-masing LPMP untuk tujuan pengiriman berkas DUPAK dan perangkatnya untuk guru Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e?

Jawab:

Berkas DUPAK guru Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e dikirim ke alamat PO Box sebagaimana Lampiran Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini.

Lampiran Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 582/A3.3/KP/2017
Tanggal : 10 Januari 2017
Alamat PO BOX Pengusulan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Guru Madya
Pangkat Pembina TK.I, Golongan Ruang IV/b Ke Atas

197. Bilamana masa pengajuan DUPAK Guru?

Jawab:

Masa pengajuan DUPAK diatur sebagai berikut.

a.   Selambat-lambatnya bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober.
b.   Selambat-lambatnya bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
c.   Pengajuan DUPAK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah bulan Juli dan Januari dinilai pada persidangan berikutnya.
d.   Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
e.   Pengusulan usulan penetapan angka kredit wajib setiap tahun (DUPAK tahunan) dan apabila tidak mengusulkan sesuai ketentuan maka hasil kinerja hanya dinilai 3 tahun terakhir.
f.    Dupak diusulkan setelah berakhirnya PKG

198. Bilamana periode penilaian dan penetapan angka kredit dan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru?

Jawab:

Periode penilaian dan penetapan angka kredit dan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru dijelaskan sebagaimana gambar berikut.

Cetak PAK dan SK Jabatan di Pusat paling lambat 30 Juni
TMT SK 1 Juli
Masa Penerimaan Berkas dari Guru 1 Desember s.d. 30 April
Penilaian Berkas Di LPMP oleh Tim Penilai Pusat 1 Februari s.d. 31 Mei
Usulan Kenaikan Pangkat Oktober atau April Tahun berikutnya

199. Bagaimana jika penetapan PAK salah?

Jawab:

a.   Kasek mengajukan usul perbaikan kepada pejabat penetap AK melalui sekretaris tim penilai
b.   PAK yang telah diperbaiki, aslinya dikirim kepada guru yang bersangkutan dengan tembusan kepada instansi terkait
c.   PAK salah sudah dikirim ke BKN; perbaikannya dikembalikan kepada pejabat berwenang menetapkan AK dengan tembusan kepada instansi yang relevan

200. Apa syarat PNS yang Pindah dari Jabatan Lain ke Jabatan Guru dan Belum Pernah Menjadi Guru?

Jawab:

Syarat:
a.   Berijazah S1 sesuai bidang yang diampu
b.   Memiliki sertifikat pendidik/keahlian
c.   Ada formasi pengangkatan jabatan guru
d.   Memilki nilai kinerja BAIK dalam PROGRAM INDUKSI
e.   Usia maksimum 50 Tahun

201. Bagaimana proses PNS yang Pindah dari Jabatan Lain ke Jabatan Guru dan Belum Pernah Menjadi Guru?

Jawab:

Cetak PAK dan SK Jabatan di Pusat paling lambat 31 Desember
TMT SK 1 Januari

Masa Penerimaan Berkas dari Guru

1 Juli s.d. 30 November

Penilaian Berkas Di LPMP oleh Tim Penilai Pusat

1 Juli s.d. 30 November

Usulan Kenaikan Pangkat April atau Oktober Tahun berikutnya
a.   Pangkat dan golongan/ ruang yang ditetapkan sama dengan pangkat jabatan sebelum menjadi guru.
b.   Jabatan fungsional ditetapkan setelah bertugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
c.   Perhitungan AK:
1)   Pendidikan (Ijazah S1 dan STTPP Pra Jabatan/Program Induksi)
2)   Proses pembelajaran/bimbingan
3)   Kegiatan PKB
4)   Kegiatan Penunjang

202. Apa syarat Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Guru?

Jawab:

a.   Berijazah minimal S1/DIV
b.   Memiliki sertifikat pendidik/keahlian
c.   Ada formasi pengangkatan jabatan guru
d.   Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan minimal Baik
e.   Usia maksimum 51 Tahun

203. Bagaimana Penetapan Pangkat dan Jabatan dari Guru yang baru diangkat kembali?

Jawab:

a.   Pangkatnya sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
b.   Jabatan/Angka Kreditnya sama dengan Angka Kredit terakhir sewaktu menjadi guru ditambah dengan kegiatan yang relevan selama menjabat jabatan struktural/ fungsional lainnya.

204. Bagaiman alur Penilaian Angka Kredit (PAK)?

Jawab:

205. Bagaimana prosedur penyetaraan Jabfung bagi guru bukan PNS?

Jawab:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)"

Posting Komentar