Gaji Guru Honorer Akan Dianggarkan Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)

Sahabat  Edukasi yang berbahagia... Selama ini, gaji bagi guru honorer bagi sekolah negeri dianggarkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang mana besaran dana yang dialokasikan untuk pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.

Sedangkan untuk pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Namun tentu ini sangat memberatkan khususnya bagi sekolah-sekolah di mana terdapat banyak guru honorer, sehingga jumlah penerimaan honornya pun relatif kecil. Namun berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari https://gtk.kemdikbud.go.id bahwasannya Mendikbud sampaikan bahwasannya Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum.
Mendikbud RI : Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas. “Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ke depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia. Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Oleh karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer. “Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.

Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru honorer.

Semoga ini akan segera terealisasi, sehingga kesejahteraan rekan-rekan guru honorer lebih meningkat, dan tentu saja akan mengurangi permasalahan-permasalahan yang terjadi di sekolah khususnya terkait dengan penggunaan dana BOS ke depannya. Aamiin... Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

Referensi artikel : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Gaji Guru Honorer Akan Dianggarkan Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)"

Post a Comment