Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, mulai di tahun 2019 ini, pemerintah memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.

Selanjutnya, untuk pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja agar sesuai dengan tujuan dan sasaran, Mendikbud telah menetapkan regulasi khusus yakni Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Baca di sini : Daftar Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019

Adapun dalam Bab I Ketentuan Umum pada Pasal I Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 diuraikan bahwasannya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.      Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
3.      Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
4.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
8.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
9.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
10.    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
11.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
12.    Portal Rumah Belajar yang selanjutnya disebut Rumah Belajar adalah layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik melalui laman belajar.kemdikbud.go.id.
13.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Selanjutnya, berikut isi pasal demi pasal serta lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja selengkapnya:


Pasal 2

(1)     Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
(2)     Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

BAB II
PENERIMA BANTUAN
Pasal 3
(1)  BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a.   SD;
b.   SMP;
c.   SMA;
d.   SMK; dan
e.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2)  Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b.   mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c.   berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d.   memiliki sumber listrik; dan
e.   memiliki jaringan internet.
(3)  Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
(4)  Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

Pasal 4
(1)  BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a.   SD;
b.   SMP;
c.   SMA;
d.   SMK; dan
e.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2)  Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b.   mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c.   memiliki jumlah siswa paling sedikit:
1.   60 (enam puluh) untuk SD;
2.   90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3.   180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d.   diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)  Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a.   peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b.   peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c.   jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
(4)  Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.

Pasal 5
Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

BAB III
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN
Pasal 6

(1)  Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(2)  Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(3)  alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
(4)  Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Pasal 7

(1)  Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a.      penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b.      langganan daya dan jasa.
(2)  Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

Pasal 9

(1)  Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
(2)  Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui revisi RKAS.
(3)  RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN
Pasal 10

(1)  Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   perencanaan;
b.   larangan penggunaan dana;
c.   laporan pertanggungjawaban keuangan;
d.   monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan
e.   pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 11

Penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selanjutnya, berikut ini Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Rincian Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.

1.   Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
a.   perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
b.   perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
c.   perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
d.   perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
e.   perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
f.    perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.

2.   Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang dibiayai harus memiliki spesifikasi paling rendah sebagai berikut:

No.
Nama Rincian Komponen
Spesifikasi Paling Rendah

(a)
(b)
1
Perangkat
Tablet
1)      tersedia sistem operasi;
2)      prosesor setara quad core, G-Sensor;
3)      memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
4)      kamera 5.0 MP;
5)      jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS;
6)      layar 7 Inci;
7)      Audio 3.5 mm jack (build in);
8)      Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps;
9)      baterai 4000 m.Ah;
10)    garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan
11)    memiliki nomor IMEI yang terdaftar.

2.

Perangkat Komputer PC

1) prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara;
2) memori standar 8 GB DDR3;
3) hard drive 1 TB HDD 7200 RPM;
4) video graphic adapter;
5) memiliki CD/DVD drive;
6) Layar 14 inci;
7) sistem operasi Windows 10 atau yang setara;
8) jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n;
9) konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan
10) garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.

3.
Perangkat laptop
1)    prosesor intel core i3 atau yang setara;
2)    memori standar 4GB DDR3;
3)    hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)    monitor 14 (empat belas) inci;
5)    sistem operasi original;
6)    aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
7)    garansi 1 (satu) tahun.

4.
Perangkat proyektor
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6) garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.

5.
Perangkat jaringan nirkabel (access point)

1) rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz;
2) kecepatan 300Mbps;
3) 1x10/100/1000 MBps WAN; dan
4) 3x10/100/1000 MBps LAN;

6.
Perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk

1) kapasitas1 (satu) terrabyte;
2) tipe SATA; dan
3) garansi 1 (satu) tahun.


3.   Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);
b.   satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan
c.   pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

4.   Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah).

5.   Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

6.   Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan;
b.   perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:
1)   kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;
2)   kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
3)   kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
c.   perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan kontenkonten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.
d.   perangkat laptop digunakan untuk:
1)   menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
2)   pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah Belajar;
3)   pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
4)   peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
e.   perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;
f.    perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan
g.   perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan
h.   tata cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar.

7.   Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
a.   dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan
b.   tidak dapat dimiliki secara pribadi.

B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

1.   Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
a.   layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
b.   layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
c.   layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.

2.   Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan:

a.   satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan
b.   pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja"

Post a Comment