Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Tujuan kurikulum mencakup 4 KOMPETENSI, yaitu:

1. kompetensi SIKAP SPIRITUAL,
2. kompetensi SIKAP SOSIAL,
3. kompetensi PENGETAHUAN,
4. kompetensi KETERAMPILAN.

Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler:

a.   INTRAKURIKULER adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan.
b.   KOKURIKULER adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya.
c.   EKSTRAKURIKULER adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.


Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “MENERIMA DAN MENJALANKAN AJARAN AGAMA YANG DIANUTNYA”.

Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “MENUNJUKKAN PERILAKU JUJUR, DISIPLIN, TANGGUNG JAWAB, SANTUN, PEDULI, DAN PERCAYA DIRI DALAM BERINTERAKSI DENGAN KELUARGA, TEMAN, DAN GURU”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan selengkapnya dirumuskan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada   Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Unduh file lengkap dapat didownload langsung pada tautan yang tersedia di bawah ini. Salam Edukasi..!


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"

Posting Komentar