Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapkan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud diuraikan bahwasannya susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a.   Sekretariat Jenderal;

b.   Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c.   Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d.   Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e.   Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

f.    Direktorat Jenderal Kebudayaan;

g.   Inspektorat Jenderal;

h.   Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;

i.    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan

j.    Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud terkait : Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"

Post a Comment