Informasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan Daerah (SIPBOS-KEUDA) Berdasarkan SE Mendagri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/3955/SJ tanggal 8 Juli 2020 yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Yth. Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tentang Penganggaran Dana BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3, Pasal 59, dan Pasal 61 Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, serta Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, disampaikan sebagai berikut:


1.   Dalam rangka memberikan kepastian penganggaran Dana BOS pada APBD, yang dalam implementasi penetapannya berdasarkan setiap tahapan penyaluran, diatur dengan ketentuan:
a.   Pemerintah daerah menganggarkan Dana BOS berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan data jumlah siswa yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berdasarkan data per tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya dan dikalikan dengan harga satuan per siswa per Satuan Pendidikan (Satdik) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Dalam hal terdapat realisasi penyaluran Dana BOS per tahap yang mempengaruhi alokasi jumlah Dana BOS setiap Satdik yang telah dianggarkan pada APBD, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.
c.   Pencantuman dalam realisasi anggaran dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Perubahan APBD dan diberitahu kepada pimpinan DPRD.

2.   Dalam rangka pengelolaan Dana BOS yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan transparan serta bertanggungjawab sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah pada APBD, pemerintah daerah menerapkan pengelolaan Dana BOS berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah yang merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sebagai berikut:
a.   Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan Daerah (SIPBOS-KEUDA) berbasis elektronik (cloud computing) yang dapat diakses terintegrasi secara online oleh pemerintah daerah dan sekolah sebagai bagian implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
b.   SIPBOS-KEUDA merupakan sistem aplikasi yang memfasilitasi Satdik dan pemerintah daerah untuk pengelolaan Dana BOS mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan daerah.
c.   selanjutnya untuk melaksanakan pengelolaan Dana BOS berbasis elektronik diminta pemerintah daerah melakukan registrasi sistem aplikasi dimaksud pada laman https://reg.sipbos-kemendagri.id atau dapat menghubungi bidang sistem informasi keuangan daerah pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
d.   Pemerintah daerah menugaskan admin Tim BOS Dinas Pendidikan untuk melakukan registrasi dan berkoordinasi dengan BPKAD dalam rangka kebutuhan data, integrasi sistem dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIPBOS-KEUDA dalam pelaporan keuangan daerah dan pelaporan barang milik daerah.
e.   Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan peningkatan kapasitas pengelola Dana BOS dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan penggunaan sistem informasi pengelolaan Dana BOS pada APBD.

Download/unduh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS, di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Informasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan Daerah (SIPBOS-KEUDA) Berdasarkan SE Mendagri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS"

Post a Comment