Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Fasilitasi SMK Yang Mendapatkan Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan Perditjen Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK Yang Mendapatkan Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 sebagai berikut:


Pasal 1

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi:

a.   Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
b.   Dinas Pendidikan Provinsi;
c.   Yayasan Pendidikan (SMK Swasta);
d.   Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e.   IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja); dan
f.    Pemangku kepentingan lainnya,
dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program bantuan pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan nasional.  

Pasal 2

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  

Salinan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan persyaratan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar mampu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Dalam rangka mewujudkan amanat tujuan pendidikan kejuruan tersebut diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran bermutu. Salah satunya adalah peralatan pendidikan yang harus memenuhi kriteria minimum.

Dengan tersedianya peralatan pendidikan ini, SMK diharapkan mampu mengembangkan pendidikan kejuruan yang semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia usaha/industri. Di samping itu, adanya Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan ini juga untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2020 melalui Direktorat SMK mendukung Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengelola SMK telah dialokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan pendidikan di sekolah dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerja sama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat dilaksanakan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi sekolah yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

B. Tujuan

Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan merupakan upaya menstimulasi Pemerintah Daerah Provinsi dalam:

1.   Mengembangkan SMK dalam rangka meningkatkan kemitraan dengan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja).
2.   Menyediakan peralatan pendidikan SMK yang mendukung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik dan yang sesuai dengan kebutuhan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja);
3.   Melengkapi peralatan pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan dan/atau sekolah yang sudah memiliki, namun dengan jumlah yang terbatas.  

C. Pemberi Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 adalah Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.

D. Perincian Jumlah Bantuan

Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan adalah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per paket, dengan total anggaran untuk 200 paket adalah sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Dalam hal kebutuhan jenis dan jumlah peralatan pendidikan SMK melebihi alokasi dana per paketnya, maka sekolah penerima bantuan dapat memperoleh bantuan lebih dari satu paket.

E. Hasil yang Diharapkan

Tersalurkannya bantuan pemerintah SMK berupa perangkat peralatan pendidikan ke sejumlah sekolah sasaran penerima tepat waktu, mutu, dan sasaran. Selain itu dengan adanya bantuan perangkat peralatan pendidikan ini dapat meningkatkan kemitraan dengan IDUKA untuk meningkatkan proses pembelajaran yang dilakukan bersama antara instruktur dari IDUKA dan guru.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan disalurkan dalam bentuk barang dan/atau uang.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
1.   Bantuan dana diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun;
2.   Bantuan dipergunakan untuk Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan;
3.   Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya selesai pada tanggal 31 Desember 2020;
4.   Bantuan harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;
5.   Bantuan pemerintah ini digunakan untuk membiayai fasilitasi SMK mendapatkan peralatan pendidikan berstandar industri seperti yang tertulis di dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah disetujui oleh Direktorat SMK.

Download/unduh selengkapnya Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Fasilitasi SMK Yang Mendapatkan Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan Perditjen Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Fasilitasi SMK Yang Mendapatkan Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan Perditjen Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020"

Post a Comment