Pakaian Sipil Lengkap (PSL) PNS / ASN Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Aturan tentang penggunaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) bagi PNS/ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda di tahun 2020 ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah telah diundangkan tanggal 16 Maret 2020.

Berikut Model Pakaian Sipil Lengkap (PSL) PNS/ASN berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


1. Pakaian Sipil Lengkap Pria


Keterangan:

a.   Dasi
b.   Kancing 3 Buah
c.   Saku Bawah Tertutup
d.   Kemeja Putih Lengan Panjang
e.   Belahan Jahitan
f.    Sepatu Pantofel Warna Hitam Bertali

2. Pakaian Sipil Lengkap Wanita


Keterangan:

a.   Kancing 3 Buah
b.   Saku Bawah Tertutup
c.   Celana Panjang Hitam
d.   Kemeja Putih Lengan Panjang
e.   Sepatu Pantofel Warna Hitam

3. Pakaian Sipil Lengkap Wanita Berjilbab


Keterangan:

a.   Kancing 3 Buah
b.   Saku Bawah Tertutup
c.   Celana Panjang Hitam
d.   Kemeja Putih Lengan Panjang
e.   Sepatu Pantofel Warna Hitam

Download/unduh selengkapnya Lampiran Salinan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Pakaian Sipil Lengkap (PSL) PNS / ASN Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020"

Posting Komentar