Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Dokter Layanan Primer.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer ini yang dimaksud dengan:


1.   Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
2.   Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3.   Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
4.   Organisasi Profesi Dokter yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran yang diakui oleh Pemerintah.
5.   Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Unduh/download selengkapnya Permendikbud RI No. 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer, silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer"

Post a Comment