Ketentuan tentang Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Pada tanggal 12 Oktober 2020 Menteri Dalam Negeri telah mengedarkan surat bernomor : 900/5663/SJ yang ditujukan kepada Yth. 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Walikota di-Seluruh lndonesia bahwasannya dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1.   Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, dalam hal belum adanya Peraturan pemerintah mengenai TPP, kepala daerah dapat memberikan Tpp bagi ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.


2.   Persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, diajukan melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan Sistem lnformasi pemerintahan Daerah (SlPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah pada situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.


3.   Kebijakan Pemberian TPP untuk Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

a.   alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya;

b.   alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang;

1)   merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020, antara lain: honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada tahun anggaran 2020;

2)   merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

b.   alokasi anggaran TPP yang diberikan kepada pejabat dan pegawai lnspektorat daerah lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretariat daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

 

4.   Selanjutnya, pemberian TPP kepada ASN daerah memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.3214914/SJ Tanggal 3 September 2020.

Hal Tindaklanjut Pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kab/Kota, dan Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pemda. 

Download/unduh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Ketentuan tentang Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ"

Post a Comment