Panduan Pengisian SiHarka LHKASN dan Solusi Lupa Password Login di https://siharka.menpan.go.id

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN pada laman https://siharka.menpan.go.id dilaksanakan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun hal penting yang sudah disampaikan pada tombol “Bantuan” pada SiHarka terkait username dan password login sebagai berikut:

·       Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;

·       Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;

·       Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.

Selanjutnya, khusus bagi Rekan-rekan yang sudah pernah login sebelumnya, namun saat ini mengalami gagal login dikarenakan lupa password, berikut solusinya (jika solusi ini tetap tidak berhasil, segera hubungi admin Siharka pada Inspektorat di Kabupaten/Kota instansi anda) :


1.   Buka laman https://siharka.menpan.go.id kemudian klik pada tombol “Lupa Password


2.   Selanjutnya, isikan pada kolom NIP (Nomor Induk Pegawai), isikan NIP anda dengan benar, kemudian masukkan alamat email aktif untuk data kepegawaian anda, nantinya jika email anda aktif terdaftar di database Siharka, maka password baru akun anda akan dikirim melalui email yang telah anda masukkan, kemudian klik tombol “Submit”.


3.   Kemudian masukkan kode chapta yang tampil dan isikan dengan benar pada kolom di sisi lainnya, kemudian klik tombol “Submit”.


4.   Setelah itu akan tampil notifikasi “Cek inbox email anda untuk melihat password anda!”, silahkan klik tombol “Oke”.


5.   Kemudian login pada akun email kepegawaian anda, cek kotak masuk email, maka akun anda telah dipulihkan ulang dengan password baru dengan password baru sebanyak 10 digit angka.


6.   Selanjutnya login kembali pada laman https://siharka.menpan.go.id dengan mengisikan NIP dan password baru sebanyak 10 digit angka yang sudah dikirimkan melalui email anda tadi.


7.   Setelah berhasil login, silahkan silahkan lengkapi data profil dan ubah password anda terlebih dahulu pada tombol “Klik di sini”.

Demikian solusi cara mengatasi gagal login pada laman https://siharka.menpan.go.id yang disebabkan lupa password. Silahkan download/unduh Petunjuk Penggunaan Aplikasi SiHarka sebagai Pegawai ASN, silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..! 

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan Pengisian SiHarka LHKASN dan Solusi Lupa Password Login di https://siharka.menpan.go.id"

Posting Komentar