Sejarah, Visi, Misi, Fungsi dan Program KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut uraian tentang sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menjelaskan sejarah berdirinya KORPRI, Pengertian KORPRI, Nama, Sifat dan Kedaulatan KORPRI, serta Visi, Misi dan fungsi dan Program KORPRI yang bersumber dari Bahan Bacaan Ujian Dinas PNS Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), selengkapnya sebagai berikut:

A. Sejarah Berdirinya KORPRI

Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan colonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.

Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang. Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S.

Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.

Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan Negara

B. Pengertian Korps Pegawai Republik Indonesia

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi : Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari Kedinasan

C. Nama, Sifat, Pembentukan dan Kedaulatan KORPRI

a. Nama dan Sifat KORPRI

Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI.  KORPRI sebagai organisasi bersifat demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

b. Pembentukan dan Kedaulatan KORPRI

(1)     KORPRI dibentuk pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 1971. Dan diperingati setiap  tanggal 29 Nopember tiap tahunnya

(2)     Dewan Pengurus KORPRI Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara  Republik Indonesia.

(3)     Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian berkedudukan di instansi masing-masing.

(4)     Dewan Pengurus KORPRI pada instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan di instansi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(5)     Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus berkedudukan di masing-masing instansi.

(6)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian berkedudukan di jajaran eselon I atau gabungan eselon I pada instansi masing-masing.

(7)     Dewan Pengurus KORPRI Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.

(8)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi berkedudukan di jajaran satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang disamakan yang berada di Ibukota Provinsi.

(9)     Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota berkedudukan di  Ibukota Kabupaten/Kota.

(10)  Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota berkedudukan di jajaran  satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang disamakan yang berada  di Ibukota Kabupaten/Kota.

D. Dasar dan Kedaulatan Organisasi KORPRI

1. Dasar KORPRI

KORPRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

2. Kedaulatan Organisasi KORPRI

Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut tingkat kepengurusan.

E. Visi, Misi, Fungsi dan Program KORPRI

1. Visi KORPRI :

Terwujudnya Organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, mandiri dan profesional untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesiadan mensejahterakan anggota dan keluarganya.

2. Misi KORPRI adalah:

(1)  Mewujudkan Organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan,

(2)  Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara,

(3)  Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota,

(4)  Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik.

(5)  Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

3. KORPRI berfungsi sebagai :

1. Satu satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota untuk mencapai tujuan bersama;

2. Membangun jiwa korps (korsa);

3. Perekat dan pemersatu bangsa dan negara;

4. Wadah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan  bagi anggota;

5. Pengayom, pelindung dan pemberi bantuan hukum bagi anggota;

6. Peningkatan harkat dan martabat anggota;

7. Peningkatan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin dan profesionalisme;

8. Perwujudan kepemerintahan yang baik.

4. Program KORPRI :

Program Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia :

Arah Kebijakan dan Sasaran :


1.   Penguatan organisasi dan tata kerja dengan sasaran terbangunnya organisasi KORPRI yang solid, kuat dan mampu melaksanakan tugas-tugas secara efektif dan efesien

2.   Penguatan jiwa korps dengan sasaran terbangunya soliditas dan solidaritas anggota KORPRI sebagai abdi Negara abdi masyarakat dan aparat birokrasi

3.   Pengembangan usaha dengan sasaran meningkatnya kesejahteraan anggota

4.   Pengayoman dan perlindungan hukum denga sasaran terciptanya rasa aman bagi anggota dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kedinasan

5.   Peningkatan profesionalisme, disiplin dan pemberian penghargaan dengan sasaran terciptanya aparatur yang kompeten, berdedikasi dan berintegritas.

6.   Arah kebijakan tersebut pada angka1-5 tersebut di atas dilaksanakan dengan sasaran terwujudnya suatu pemerintahan yang yang transparan dan akuntabel.

Pokok-Pokok Program :


Ø Organisasi dan Tata Kerja :


1.   Terbentuknya organisasi KORPRI dengan paradigma dan struktur organisasi yang baru sesuai hasil musyawarah nasional di semua tingkat pengurusan

2.   Terbentuknya kesekretariatan tetap KORPRI dengan paradigma dan struktur organisasi yang baru sesuai hasil musyawarah nasional di semua tingkat pengurusan

3.   Mengembangkan dan mengefektifkan komunikasi, koordinasi dan hubungan kerja antar pengurus KORPRI di semua tingkatan dengan membangun sistem jaringan internet, membangun website, dan penerbitan (Tabloid, Koran, Majalah) secara berkala

4.   Membangun kerjasama dengan organisasi sejenis (public service) baik ditingkat nasional, regional dan internasional

5.   Pengembangan keanggotaan KORPRI di jajaran BUMN, BUMD, BLU, BHMN,BHUP, LPP dan Lembaga-lembaga lain yang pegawaianya digaji melalui anggaran nelalui anggaran negara (APBN, APBD)

6.   Pengembangan organisasi-organisasi otonom di bawah KORPRI yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana teknis antara lain BAPORBAPENI KORPRI, LKBH KORPRI, Koperasi KORPRI, Usaha-usaha Ekonomi KORPRI, Yayasan Pendidikan KORPRI, Generasi Muda KORPRI (GEMA KORPRi) dan lain-lain.

 

Ø Pembinaan Jiwa Korps (Korsa) :


1.   Peningkatan rasa solidaritas sesama anggota KORPRI untuk mewujudkan solidaritas organisasi

2.   Dikembangkannya sistem pengawasan atasan langsung secara berjenjang dalam rangka peningkatan disipiln anggota KORPRI

3.   Menetapkan sistem tata upacara yang baku bagi anggota KORPRI/PNS pada upacara rutin tanggal 17 sertiap bulan dan hari-hari besar nasional

4.   Dilaksanakannya tata upacara persemayaman dan upacara pemakaman sebagai penghormatan kepada anggota KORPRI yang meninggal dunia baik dimasa dinas maupun purna dinas diseluruh tingkat kepengurusan KORPRI

5.   Memperkuat upaya pembinaan karier pegawai berdasarkan merit sistem terlepas dari intervensi politik

6.   Meningkatkan rasa nasionalisme/sadar kebangsaan bagi setiap anggota KORPRI guna memperkuat persatuan dan kesatuab bangsa

7.   Menyelenggarakan Pekan Olah Raga Nasional KORPRI (PORNAS KORPRI) 1 (satu) kali dalam periode kepeungurusan KORPRI

8.   Meningkatkan Iman dan Taqwa melalui pembinaan kegamaan secara rutin bagi anggota KORPRI


Ø Usaha dan Kesejahteraan :


1.   Mendorong terbangunya usaha Koperasi di semua tingkat kepengurusan yang mempunyai jejaring pengembangan usaha, pemasaran, distribusi barang dan jasa, untuk meningkatkan hasil usaha demi kesejahteraan anggota.

2.   Mengupayakan peningkatan penerimaan uang tabungan Pensiun bagi PNSdan mendesak pemerintah untuk membayar iuran sebagai pemberi kerja melalui Tabungan Pensiun (TASPEN)

3.   Mengupayakan peningkatan pelayananKesehatan melalui BPJS bagi Anggota KOPRI beserta keluagarnya

4.   Mendorong terbangunnya perumahan bagi anggota KORPRI baik pusat maupun daerah di semua tingkat kepengurusan yang bekerjasama dengan Menteri Negara Perumahan Rakyat, BAPELTARUM, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan program pembangunan satu juta rumah bagi PNS

5.   Mendorong terbangunya Rumah Sakit KORPRI di berbagai daerah

6.   Mendorong pendirian perusahaan-perusahaan (perseroan terbatas) yang sahamnya di miliki oleh angota KORPRI

7.   Mengupayakan Batas Usia Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun

8.   Mengupayakan ibadah haji dan umroh bagi anggota KORPRI yang beragama Islam melalui Tabungan haji PNS, sedangkan bagi yang beragama lain diberikan kesempatan untuk melaksanakan ziarah keagamaam sesuikan dengan keyakinannya

9.   Mendorong terbangunnya lembaga-lembaga pendidikan formal dan informal yang dikelola oleh KORPRI disemua tingkat kepengurusan

10. Mengupayan Kartu Tanda Anggota KORPRI menjadi kartu multiguna bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional, perbankan, asuransi dan instansi terkait lainnya

11. Mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya minimal 1 (satu) bulan gaji


Ø Pengayoman dan Perlindungan Hukum :


1.   Mengupayakan pendirian Lembaga Konsultasi Hukum (LBH) KORPRI di seluruh tingkat kepengurusan bekerjasama dengan perhimpunan Advokat

2.   Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi Angota KORPRI

3.   Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk membangun kesadaran hukum bagi anggota KORPRI

4.   Memberikan pendampingan bantuan hukum dan advokasi bagi anggota KORPRI yang menghadapi masalah hukum

5.   Megupayakan penyelesaian dan pengembalian aset-ast organisasi KORPRI disemua tingkatan yang dikuasai oleh yayasan KORPRI, baik kelompok, maupun perorangan melalui jalur hukum

 

Ø Profesionalisme, Disiplin dan Penghargaan :


1.   Mengupayakan terbangunnya sistem pembinaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan birokrat profesional karier

2.   Mengupayakan diadopsinya materi-materi KORPRI dalam kurikulum dan Sillaby pada pendidikan dan pelatihan prajabatan dan penjengjangan jabatan struktural dan fungsional.

3.   Dikembangkannya suatu sistem pemberian penghargaan terhadap anggota KORPRI maupun intitusi

4.   Mengupayakan pengurus KORPRI disemua tingkatan untuk diangkat menjadi anggota BAPERJAKAT

5.   Mempelopori Gerakan Disiplin Nasional

 

Ø Pemerintahan yang Transparan Akuntabel dan Partisipatif :


1.   Berperan aktif untuk mewujudkan reformasi di tingkat pusat dan daerah

2. Melaksanakan program sesuai perencanaan dengan pelaporan secara berkala serta evaluasi yang menyeluruh guna meningkatkan transparansi, akuntabel, dan partisipatif

3.   Mendorong terciptanya situasi dan lingkungan kerja yang kondusif.

 

Ø Program Kemitraan :

Melaksanakan program kegiatan bekerjasama dengan berbagai instansi dalam rangka membantu program pemerintah, pengabdian masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Sejarah, Visi, Misi, Fungsi dan Program KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia)"

Post a Comment