Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut uraian Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Formasi Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya:

Rakor Formasi Guru PPPK Tahun 2021


1.   Arah Kebijakan Pengadaan CASN Tahun 2021

2.   Landasan Hukum Terkait Perencanaan dan Pengadaan PPPK

3.   Rencana Rekrutmen Pppk Untuk Tenaga Guru Tahun 2021

4.   Pengajuan Usulan Formasi Tambahan PPPK Untuk Tenaga Guru di E-Formasi

Formasi CASN diprioritaskan pada tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan memperhatikan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, core business instansi, penataan dan penyederhanaan birokrasi, optimalisasi pemanfaatan IT, dan dampak pandemi Covid-19.

Siklus Perencanaan dan Pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara)

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK mengatur


     Rincian usulan kebutuhan ASN tahun berikutnya disampaikan oleh PPK kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya

     Menteri PANRB menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya

     Pendapat Menteri Keuangan disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Mei tahun sebelumya

     Pertimbangan teknis Kepala BKN disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya

     Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.

Landasan hukum perencanaan dan pengadaan PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


     UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

     PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

     PerPres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK

     PerPres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

     PerMenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

     PerMenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK

     PerMenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK


     PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan

     Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan)

     Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)

     Tunjangan PPPK terdiri atas:

a.   tunjangan keluarga;

b.   tunjangan pangan;

c.   tunjangan jabatan struktural;

d.   tunjangan jabatan fungsional; atau

e.   tunjangan lainnya.

     Besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.

     Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.

     Ketentuan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK di Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan bagi PPPK di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

PermenPANRB 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK


     Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

     Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

     Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir.

     Penentuan jangka waktu berdasarkan pada pertimbangan:

a.   jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

b.   jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;

c.   prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

d.   ketersediaan anggaran instansi.

     Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja.

     Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

PermenPANRB 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK


     PPPK yang telah mendapatkan nomor induk yang diterbitkan BKN melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

     PPK berwenang untuk mengangkat PPPK pada Jabatan:

a.   Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan

b.   Jabatan lain (bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah)

     PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK.

     Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi:

a.   pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;

b.   pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau

c.   pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

     Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi:

a.   pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau

b.   pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

     Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:

a.   pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau

b.   pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.

     Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK.

Rencana rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021


1)   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

2)   Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

3)   Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

4)   Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.

5)   KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6)   Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

7)   KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Pengajuan Usulan Formasi PPPK Untuk Tenaga Guru di E-Formasi KemenPANRB s.d. 31 Desember 2020


1.   Pemenuhan Guru Tahun 2021 seluruhnya melalui jalur PPPK.

2.   Pengusulan Kebutuhan pada bulan Desember merupakan pengusulan kembali terhadap kebutuhan Guru tahun 2021 (usulan yang telah masuk bulan Agustus harap diusulkan kembali).

3.   Pengusulan kebutuhan guru PPPK berdasarkan hasil perhitungan ABK dengan mempertimbangkan data-data sebagai berikut agar tidak terjadi duplikasi (dapat diakses di e-formasi):

  data pokok pendidikan Kemendikbud;

  data usulan guru PPPK yang telah disampaikan di e-formasi pada akhir Agustus 2020;

  data kelulusan CPNS tahun 2019 yang saat ini dalam proses pemberkasan di BKN;

  data kelulusan PPPK tahun 2019 yang saat ini dalam proses pemberkasan di BKN.

4.   Usulan Guru CPNS harap diperbaiki menjadi guru PPPK sesuai kebutuhan/ABK.

5.   Usulan tidak perlu disertai dengan kualifikasi pendidikan Guru (akan diseragamkan dengan Keputusan/Ketentuan yang akan dikeluarkan Kemendikbud).

6.   Data pengusulan di atas tidak termasuk usulan Guru Agama. Instansi diberikan kesempatan untuk memperbaiki usulan Guru Agama meliputi kualifikasi pendidikan dan NPSN.

7.   Dokumen/Surat Usulan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan/Ketersediaan Anggaran untuk Gaji dan Tunjangan yang ditandatangani PPK.

Surat Edaran MENPAN-RB No. B/1313/M.SM.01.00/2020 hal Pengusulan Kebutuhan Guru PPPK dan Perbaikan Usulan ASN Tahun 2021

Demikian informasi mengenai Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kebijakan Formasi Seleksi Guru PPPK Tahun 2021"

Posting Komentar