Panduan VerVal Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.

Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/

Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.

Login sebagai operator sekolah akan disajikan profil dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Profil) dan verval kesiapan TIK dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Verval).

Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id).

 

1.   Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.

2.   Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

3.   Isikan password.

4.   Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.

KLASIFIKASI KESIAPAN TIK SATUAN PENDIDIKAN UNTUK AKM

Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM):

1.   Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:

a.   UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau

b.   Memiliki Laboratorium Komputer, atau

c.   Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.

2.   Potensial 1 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.

3.   Potensial 2 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.

4.   Tidak Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.

SPESIFIKASI KOMPUTER DALAM PELAKSANAAN AKM

Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :


1.   Komputer client yang digunakan peserta didik PC / laptop dengan spesifikasi:

a.   Prosesor : Dual Core,

b.   Monitor : 11,6",

c.   Resolusi Monitor : 1024 x 720,

d.   RAM : 1 GB,

e.   Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB,

f.    Webcam (Optional), dan

g.   Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;

2.   Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan

3.   Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.

Alur Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan

Penjelasan Alur:

1.   Satuan Pendidikan memastikan proses perekaman data sarana dan prasarana terkait TIK di Dapodik dan sudah menuntaskan pengiriman data melalui proses sinkronisasi.

2.   Satuan pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan mengakses fitur VERVAL. Pembaruan data kesiapan TIK mencakup data:

a.   Ketersediaan laboratorium komputer

b.   Jumlah komputer

c.   Ketersediaan sumber listrik

d.   Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannya

3.   Pusdatin mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ada empat klasifikasi kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.

4.   Dinas Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan informasi klasifikasi kesiapan TIK.

5.   Dinas Pendidikan menentukan status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke dalam empat kategori: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak Menyelenggarakan.

6.   Dinas Pendidikan menentukan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Opsi yang disediakan antara lain: Online dan Semi Online.

7.   Dinas Pendidikan diperkenankan menambah tempat penyelenggara AKM selain sekolah. Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menambahkan lembaga lain yang relevan untuk dijadikan tempat penyelenggara AKM dengan cara mengisikan data-data TIK yang dipersyaratkan.

8.   Dinas Pendidikan selanjutnya melakukan penentuan sekolah/lembaga yang ditumpangi bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan ’Menumpang’. Dinas pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan pendidikan dapat menumpang di satuan pendidikan mana dengan mempertimbangkan karakteristik tertentu sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing wilayah untuk pelaksanaan AKM: seperti jarak antar satuan pendidikan, kondisi geografis, daya tampung, atau lainnya.

9.   Dinas pendidikan dapat melihat hasil akhir verval di fitur RANGKUMAN. Penyesuaian-penyesuaian memungkinkan untuk dilakukan meski tahapan 4-8 sudah dilakukan.

10. Satuan pendidikan dapat melihat hasil akhir verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat segera mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.

VERIFIKASI DAN VALIDASI KESIAPAN TIK SATUAN PENDIDIKAN


1.   Informasi pelaksanaan UNBK pada tahun sebelumnya.

2.   Isikan jumlah laboratorium yang dimiliki satuan pendidikan.

3.   Pilih Moda Pelaksanaan AKM.

4.   Isikan jumlah komputer utama/server jika moda pelaksanaan AKM semi online.

5.   Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan milik sekolah.

6.   Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan bukan milik sekolah (pinjaman dari wali murid, pinjaman dari guru, sewa atau yang lainnya).

7.   Pilih sumber listrik dari pilihan yang sudah disediakan.

8.   Isikan besar daya llistrik yang digunakan satuan pendidikan.

9.   Pilih provider internet yang digunakan satuan pendidikan.

10. Isikan provider internet yang digunakan satuan pendidikan jika satuan pendidikan memilih pilihan Lainnya.

11. Isikan besar bandwidth untuk mengunduh (download) data pada jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan.

12. Isikan besar bandwidth untuk mengunggah (upload) data pada jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan.

13. Tombol speedtest.cbn.id dan speedtest.net menuju laman perhitungan kecepatan dan performa koneksi internet (gunakan internet satuan pendidikan).

14. Isikan jumlah Hub dan Switch yang dimiliki.

15. Isikan jumlah Titik Akses (Access Point) internet.

16. Checklist untuk menyatakan kebenaran isian perangkat TIK.

17. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perbaikan data kepemilikan TIK (Hasil Verval Kesiapan TIK Sekolah disajikan pada submenu Profil).

PERBAIKAN TITIK KOORDINAT SATUAN PENDIDIKAN

Posisi koordinat sekolah menyajikan informasi letak satuan pendidikan pada peta dan menyajikan informasi sekolah terdekat. Posisi koordinat satuan pendidikan sangat bepengaruh terhadap penentuan satuan pendidikan terdekat. Perbaikan koordinat satuan pendidikan dapat dilakukan melalui aplikasi VervalSP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan) pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan terdekat menyajikan informasi 5 satuan pendidikan disekitar yang letaknya paling dekat.

Posisi koordinat sekolah menyajikan informasi letak satuan pendidikan pada peta dan menyajikan informasi sekolah terdekat.


·       Posisi koordinat satuan pendidikan sangat bepengaruh terhadap penentuan satuan pendidikan terdekat.

·       Perbaikan koordinat satuan pendidikan dapat dilakukan melalui aplikasi VervalSP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan) pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

·       Satuan pendidikan terdekat menyajikan informasi 5 satuan pendidikan disekitar yang letaknya paling dekat.

Speedtest adalah layanan untuk menguji kecepatan dan performa koneksi internet, baik seluler maupun Wi-Fi.

TAHAPAN MENGUKUR SPEEDTEST DENGAN SPEEDTEST.CBN.ID


·       Layanan speedtest tersedia dilaman speedtest.cbn.id dan speedtest.net.

·       Download speed digunakan untuk mengukur kecepatan koneksi internet pada perangkat (komputer/laptop) dalam menarik data dari server menuju perangkat (komputer/laptop) yang kita gunakan.

·       Upload speed digunakan untuk mengukur kecepatan koneksi internet pada perangkat (komputer/laptop) dalam mengirimkan data dari perangkat yang digunakan ke perangkat lain.

·       Download speed diukur dengan satuan megabits per second (Mbps).

Download/unduh selengkapnya Panduan VerVal Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM) pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Panduan VerVal Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM)"

Posting Komentar