Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam pengelolaan bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2021 untuk satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK telah ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Kemendikbud yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler diterbitkan menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Cek di sini : Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan, mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubaha terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124).



Pada Bab I Ketentuan Umum yakni pada Pasal 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Diuraikan bahwasannya yang dimaksud dengan:


1.   Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.   Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

4.   Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

5.   Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

6.   Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

7.   Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

8.   Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

9.   Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

13. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan sekolah untuk menerima Dana BOS.

16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

18. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan di daerah.

19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Selanjutnya pada Pasal 2, Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:


a.   fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

b.   efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;

c.   efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.   akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

e.   transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Penerima BOS Reguler disebutkan pada BAB II Pasal 3, yakni Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB; g. SLB; dan h. SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c.   memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.   memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e.   tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Adapun persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:


a.   Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

b.   sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

c.   sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. 

Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

Kemudian pada Pasal 4 ditetapkan bahwasannya (1) Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran dan (2) Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Selanjutnya, pada Bab III Besaran Alokasi Dana Bos Reguler  Pasal 5 telah ditetapkan besaran alokasi:


(1)  Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)  Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)  Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Pada Pasal 6 disebutkan, (1) Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. (2) Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:


a.   tahap III tahun berjalan; dan

b.   tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. (2) Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan (pasal 7):


a.   jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN; dan

b.   penghitungan disatukan dengan sekolah induk.

Download/unduh Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, selengkapnya pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler"

Post a Comment