PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…  Sehubungan dengan adanya seleksi pengadaan PNS (Pengawai Negeri Sipil) di tahun 2021, untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil Negara, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil..

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diundangkan mulai 7 Juni 2021 terdiri dari IX Bab dengan 64 Pasal, sebagai berikut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.      Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2.      Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.

3.      Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

4.      Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5.      Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

6.      Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

7.      Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

8.      Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

9.      Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.    Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11.    Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

12.    Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.

13.    Seleksi Kompetensi Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

14.    Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

15.    Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

16.    Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

17.    Nilai Ambang Batas adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.

18.    Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

19.    Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

20.    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

21.    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.



Pasal 2

Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang:

a.   memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

b.   mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.   memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan

d.   memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.

Pasal 3

Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a.   kompetitif;

b.   adil;

c.   objektif;

d.   transparan;

e.   bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f.    tidak dipungut biaya.

BAB II

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS

Pasal 4


(1)  Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.

(2)  Penetapan kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)  Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

a.   putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;

b.   Diaspora;

c.   penyandang disabilitas; dan

d.   putra/putri Papua dan Papua Barat.

(4)  Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi:

a.   putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;

b.   Diaspora; dan

c.   penyandang disabilitas.

(5)  Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM

 Pasal 5


(1)  Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b.   tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.   tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.   tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.   tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.    memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g.   sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h.   bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i.    persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2)  Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

b.   pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c.   pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(3)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

a.   dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b.   dokter pendidik klinis; dan

c.   dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Download/unduh PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya dapat langsung mengunjungi laman resmi JDIH KemenPANRB, atau klik pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)"

Posting Komentar