Permendikbudristek RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 15 Juni 2021 telah diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Pertimbangan pertamah adalah bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini sejenis, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, selanjutnya bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, belum mengakomodir satuan pendidikan anak usia dini sejenis sebagai penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sehingga perlu diubah.


Dalam Pasal I Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021 disebutkan : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) diubah sebagai berikut:  

1.  Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3


(1)  Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   taman kanak-kanak;

b.   kelompok bermain;

c.   taman penitipan anak;

d.   sanggar kegiatan belajar;

e.   pusat kegiatan belajar masyarakat; dan

f.    satuan PAUD sejenis.

(3)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

c.   memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan

d.   bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

(4)  Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

2.  Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

(1)  Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.

(2)  Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang terdata pada Dapodik.

(3)  Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

Pasal 6

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

Pasal 26

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbudristek RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan"

Post a Comment