Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 27 Desember 2021 telah diedarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara

Adapun surat edaran MenPAN-RB yang bernomor 27 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 ini ditujukan kepada Yth. : 1. Bapak/ibu Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Bapak Sekretaris Kabinet; 3. Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Bapak Kepala Badan Inteljen Negara Republik Indonesia; 7. Bapak/lbu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian 8. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara 9. Bapak/ibu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural 10. Bapak/lbu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Bapak/lbu Gubernur, 12. Bapak/lbu Bupati; dan 13. Bapak/lbu Walikota.


Berikut isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara

1.  Latar Belakang

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Komponen Cadangan merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta, dimana dalam system menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia

tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut. Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan.

2.  Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk pemberian dukungan bagi Pegawai ASN untuk berperan serta mengikuti Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

3.  Dasar Hukum

a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1):

b.   Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

c.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara;

d.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

e.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);

f.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);

g.   Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

h.   Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.

 

4.  Ruang Lingkup

Surat Edaran ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan.

5.  Isi Edaran

a.   Keikutsertaan Pegawai ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai Loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah;

b.   Mengharapkan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota Komponen Cadangan;

c.    Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon Komponen Cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan mendapatkan:

1)   uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

2)   tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya;

d.   Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannyadan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut;

e.   Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau komite talenta agar memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

6. Penutup

Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah. Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.

Download/unduh selengkapnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara pada tautan di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara"

Post a Comment